Anggota Bamuskal Kapanewon Tepus, Saptosari dan Tanjungsari Terima SK Bupati

Gunungkidul – Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengikuti pengukuhan dan penyerahan keputusan tentang perubahan desa keanggotaan Badan Permusyawarahan Kalurahan (Bamuskal) di tiga Kapanewon, Saptosari, Tepus dan Tanjungsari, Rabu (17/7/2024).

Dalam sambutannya, Sunaryanta menekankan pentingnya sinergitas yang baik antara pemdes dan bamuskal. Disampaikan bahwa kemajuan suatu wilayah sangat bergantung pada sinergi antara Bamuskal, lurah, serta tokoh masyarakat lainnya.

“Saya senang kalau melihat performance para bamuskal ini, selain enerjik juga rapi, saya itu senang. Jadi, pasti kerjanya juga rapi dan bagus,” ungkapnya.

Dalam keaempatan ini Sunaryanta juga menyoroti pentingnya kolaborasi dan pemahaman antara bamuskal dan lurah. Bamuskal memiliki fungsi untuk merespon aspirasi masyarakat, mengawasi, mengevaluasi, dan lain sebagainya.

“Sementara lurah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Sunaryanta.

Selama tiga tahun masa jabatannya, Bupati mengakui pernah menemukan ketidaksinkronan antara Bamuskal dan lurah. Namun, seiring dengan peningkatan pemahaman terhadap tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban masing-masing, konflik tersebut semakin berkurang.

“Sekarang, konflik-konflik kecil sudah berkurang karena pemahaman terhadap tugas dan fungsi semakin meningkat,” tambahnya.

Sunaryanta juga menegaskan pentingnya sinkronisasi dan diskusi bersama untuk menyamakan pemahaman dan interpretasi tugas.

“Pada dasarnya, semua ini adalah untuk mengabdi dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memajukan daerah Gunungkidul,” pungkasnya.

Orang nomor satu di Bumi Handayani ini berharap, acara pengukuhan dan penyerahan keputusan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Bamuskal dan Lurah

“Harapan saya seluruh kapanewon di Gunungkiduk dapat terus maju dan berkembang,” tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sujarwo mengatakan sama seperti lurah, Bamuskal juga mendapatkan tambahan jabatan 2 tahun.

“Tambahan jabatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” paparnya.

 

sumber: gunungkidulkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *