Workshop Pencegahan TPPO di SMK Muhammadiyah Wonosari

Pada hari Senin, 10 Juni 2024, diadakan workshop pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di SMK Muhammadiyah Wonosari. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Workshop dimulai dengan sambutan dari perwakilan kepala sekolah yang menyambut kehadiran peserta dan narasumber. Beliau menekankan pentingnya pemahaman legal dan pengetahuan yang akan disampaikan dalam workshop ini, tidak hanya terkait TPPO tetapi juga wawasan lain yang berguna bagi masa depan siswa-siswi.

Ibu Sarjiyatmi, Kepala Bidang PPPA, memberikan pengarahan mengenai maksud dan tujuan sosialisasi TPPO. Beliau menyampaikan bahwa meskipun Gunungkidul tidak memiliki kasus TPPO yang terlaporkan, hal ini tidak berarti kasus tersebut tidak ada. Banyak kasus yang mungkin tidak terlaporkan dan belum terpetakan. Oleh karena itu, penting bagi anak-anak untuk memahami kondisi terkini di Gunungkidul. Ibu Sarjiyatmi juga menjelaskan dasar hukum dan bentuk-bentuk TPPO, serta memberikan wawasan mengenai perlindungan anak.

Selanjutnya, perwakilan dari BP3MI memberikan wawasan tentang bekerja di luar negeri. Mereka menekankan agar siswa-siswi tidak terkecoh dengan iming-iming besar dan memahami prosedur serta persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar bekerja di luar negeri secara aman. Banyak kasus di mana masyarakat Gunungkidul bahkan sampai menjual ginjalnya untuk bisa pulang dari Kamboja. Oleh karena itu, penting untuk bertanya ke sumber yang kredibel seperti Dinas Tenaga Kerja dan BP3MI.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab di mana murid-murid menyampaikan kekhawatiran mereka tentang kasus yang berhubungan dengan hukum. Narasumber memastikan bahwa pemerintah Indonesia, melalui BP3MI, akan memberikan bantuan jika ada kasus yang membutuhkan intervensi.

Workshop ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada siswa-siswi tentang TPPO dan pentingnya mengetahui prosedur yang benar dalam bekerja di luar negeri, sehingga mereka dapat melindungi diri mereka dari potensi bahaya perdagangan orang.

sumber: sosial.gunungkidulkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *