Kasi Bimas Islam Harap Tanah Wakaf Bersertifikat

Semanu (Kemenenag Gunungkidul) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul melalui Pemyelenggara Zakat dan Wakaf, mengadakan Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang diadakan Rabu (5/6/2024) di Semanu.

Koordinasi diikuti Kepala KUA Kapanewon se-Kabupaten Gunungkidul dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunungkidul. Hadir Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hj. Sri Sugiyanti SH M.Hum. dan perwakilan BPN Gunungkidul Ismanto dan Seglin Bihroy M.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Gunungkidul H. Zuhdan Aris S.Ag MA menyampaikan bahwa tanah wakaf yang bersertifikat baru 60 persen, sedangkan 40 persen belum bersertifikat tanah wakaf.

“Risiko tanah wakaf yang belum bersertifikat, sangatlah rawan untuk berpindah tangan kepihak lain. Kemenag menyambut baik koordinasi ini yang bertujuan mengatasi risiko tanah wakaf yang berpindah tangan,” tuturnya seraya berharap ada kesepahaman persyaratan penyertifikatan tanah wakaf, baik syarat maupun prosedurnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

 

sumber: gunungkidul.kemenag.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *