GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul mendesak adanya revisi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul No. 86/2020 tentang Pemasangan Alat Peraga dan Bahan Kampanye Serta Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Bupati dan Wabup Gunungkidul 2020.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Gunungkidul, Supami mengatakan pihaknya akan menyesuaikan Perbup No. 86/2020 dengan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024. “Bisa jadi ada sedikit hal yang kami sesuaikan mengacu pada PKPU Pilkada 2024,” kata Supami.
Kata dia, aturan yang berpotensi mendapat penyesuaian yaitu Pasal 2 Ayat (3) berbunyi, “Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.”
sumber: harianjogja.com