Gunungkidul – Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyerahkan secara simbolis buku nikah kepada 60 pasang lansia yang mengikuti isbat nikah. Mereka adalah warga Kalurahan Kepek dan Monggol, Kapanewon Saptosari.
“Sudah saya serahkan buku nikah beserta kartu keluarga. Sekarang nikahnya sudah sah secara hukum dan agama,” kata Sunaryanta dalam acara yang digelar di Balai Kalurahan Kepek, Saptosari, Kamis (16/5/2024).
Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengatakan, penyerahan simbolis isbat nikah tahun 2024, merupakan kerjasama biro Tapem Setda DIY, Disdukcapil , Pengadilan Agama Wonosari, KUA Saptosari dan Pemdes Kepek.
“Tujuan yang pertama memberikan kepastian status hukum agar perkawinan yang telah dilaksanakan oleh warga sah dan dicatat sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Markus menegaskan, setelah adanya penetapan dari pengadilan agama dan jaminan kepastian hukum bagi suami dan istri nantinya hak-hak anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan dapat segera diurus seperti hak waris dan sekaligus juga penerbitan akta kelahiran.
“Kegiatan ini dibiayai oleh APBD kabupaten Gunungkidul serta APBD Daerah Istimewa Jogjakarta melalui Biro Tata Pemerintahan,” katanya.
Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan Biro Tata Pemerintahan DIY, Rini Sri Wahyuni mengatakan, sidang isbat nikah terselenggara dengan dukungan APBD DIY untuk 40 pasutri dan APBD Gunungkidul untuk 20 pasutri totalnya 60 pasutri.
“Dengan adanya pelayanan ini diharapkan penduduk yang status perkawinannya belum tercatat atau belum memiliki akta perkawinan dapat terfasilitasi dengan baik dokumen kependudukannya,” katanya.
Rini juga mengatakan ,sinergitas dan kolaborasi Pemda DIY dengan Kabupaten Gunungkidull untuk menyelesaikan permasalahan adminduk dapat terus dilanjutkan.
“Kegiatan serupa dapat kembali digelar hingga warga Kabupaten Gunungkidul khususnya lansia yang telah menikah memiliki akta perkawinan ” katanya.
sumber: gunungkidulkab.go.id