GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mencatat bahwa jumlah pendaftar panitian pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada 2024 mencapai 660 orang. Namun, apabila melihat target kebutuhan pendaftar di tingkat kalurahan, masih ada 98 kalurahan yang tidak memenuhi target.
“Kami memperpanjang pendaftaran PPS hingga tanggal 11 Mei 2024 soalnya jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali jumlah kebutuhan,” kata Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti, Kamis (9/5/2024).
Kebutuhan PPS per kalurahan yaitu tiga orang. Artinya, dua kali jumlah kebutuhan pendaftar yaitu enam orang. Pendaftar paling banyak ada di Kalurahan Giricahyo dengan sembilan pendaftar.
“Masing-masing desa peminatnya beda-beda. Tapi yang 98 kalurahan itu ya hanya ada tiga, empat, lima pendaftar, [tidak mencapai enam], katanya.
Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen dapat disampaikan ke KPU Gunungkidul. Persyaratan telah diunggah di laman kab-gunungkidul.kpu.go.id.
Pengiriman dokumen persyaratan mandiri dilakukan melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat tanggal 11 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Adapun pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui sekretariat KPU Gunungkidul. “PPS nanti dapat honor juga. Ketua PPS dapat Rp1,5 juta dan anggota dapat Rp1,3 juta,” ucapnya.
Lebih jauh, Asih menyampaikan tahap seleksi tertulis melalui Computer Assisted Test (CAT) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dilakukan di SMK Negeri 2 Wonosari, Gunungkidul, Selasa (7/5/2024). “Ada 172 pendaftar PPK yang lulus,” katanya.
Total kebutuhan PPK untuk Pilkada 2024 mencapai 90 orang yang tersebar di 18 kecamatan/kapanewon atau lima orang per kapanewon. Mereka akan mendapat honor sebagaimana PPK Pemilu 2024. Ketua PPK mendapat honor Rp2,5 juta per bulan dan anggota sebesar Rp2,2 juta per bulan.
Seleksi PPK selanjutnya adalah wawancara yang akan digelar pada Sabtu – Minggu, (11-12/5/2024) di Kantor KPU Gunungkidul.
sumber: harianjogja.com