Jumat (29 Maret 2024). Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan keamanan kendaraan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Perhubungan telah mengumumkan bahwa mulai Januari 2024 seluruh layanan Uji KIR sudah tidak dipungut biaya retribusi lagi alias GRATIS. Ketentuan ini berdasarkan terbitnya UU No 1 Th. 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP No 35 Th 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Gunungkidul No 9 Th 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seluruh layanan Uji KIR yang dimaksud antara lain Uji Kendaraan Baru/Rubah Bentuk, Uji Berkala Perpanjangan Masa Berlaku, Mutasi Uji Masuk/Keluar, Numpang Uji Masuk/Keluar, dan Keterlambatan Uji, semua tidak dipungut biaya retribusi alias GRATIS. Meskipun layanan ini disediakan tanpa pungutan retribusi, Pemerintah menegaskan bahwa kualitas pelayanan Uji KIR tetap terjaga serta tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami tidak akan mengurangi standar yang telah ditetapkan. Proses Uji KIR akan tetap sama dan dilakukan dengan ketelitian yang sama serta tidak melakukan perubahan pelayanan seperti mempersulit proses uji, semua sesuai SOP dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, bahkan nantinya Dishub berupaya membangun fasilitas penunjang lainnya agar masyarakat yang memanfaatkan pelayanan Uji KIR merasa lebih nyaman” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul Drs. Irawan Jatmiko, M.Si.
Selain itu, pemilik kendaraan yang belum lulus uji kir akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Ditambahkan Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Edy Suryanta, A.Ma PKB, S.Sos, MAP “Kami memberikan waktu bagi pemilik kendaraan untuk memperbaiki kendaraan mereka dan kembali untuk uji ulang, Namun perlu digarisbawahi bahwa Dinas tidak menyediakan layanan perbengkelan. Pemilik kendaraan diharapkan untuk melakukan perbaikan mandiri atau kebengkel pilihan mereka sendiri.”
Keputusan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pemilik kendaraan untuk melakukan Uji KIR, sehingga meningkatkan keselamatan di jalan raya. Kami berharap Uji KIR ini menjadi suatu kebutuhan akan pentingnya keselamatan bukan semata-mata hanya karena kewajiban melaksanakan 6 bulan sekali.
sumber: dishub.gunungkidulkab.go.id