Wonosari (Kemenag Gunungkidul) — Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul mengadakan Koordinasi Percepatan sertifikasi Tanah Wakaf dengan BPN Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024 di Ruang Rapat kantor setempat, Kamis (14/3/2024). Hadir membuka koordinasi, Kepala Kemenag Gunungkidul, Drs. H. Sa’ban Nuroni, MA., didampingi Penyelenggara Zakat Wakaf, Hj. Sri Sugiyanti, S.H., M.Hum.
Dalam sambutannya Sa’ban berharap dengan diadakannya koordinasi ini dapat menjadi jembatan untuk menyelesaikan segala permasalahan terkait layanan wakaf. “Semoga pada hari ini segala problem nanti ada solusi dan juga tindak lanjut untuk permasalahan tersebut, sehingga kemudian program dari Kabis Penaiszawa ini bisa terselesaikan dan perjanjian kinerja kita juga bisa terselesaikan,” harap Sa’ban.
Sa’ban juga menegaskan bahwa para peserta koordinasi yang terdiri dari Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) ini baru boleh menerima ikrar setelah tanah tersebut sudah tidak ada permasalahan dan juga tidak ada sengketa. “Artinya kita selaku PPAIW kalau masih ada sengketa pada tanah tersebut jangan diikrarkan,” tandasnya.
Turut hadir H. Ismanto Abdul Kadir, A.P.tnh., selaku Bagian Pendaftaran Hak dari BPN Kabupaten Gunungkidul menyampaikan materi tentang Pendaftaran Tanah Wakaf Dan Tata Cara Pendaftaran Ganti Nadzir, Permohonan Ganti Blanko Lama/Rusak Dan Hilang Pada Sertifikat Tanah Wakaf.
Sebelumnya Penyelenggara Zakat Wakaf, Hj. Sri Sugiyanti, S.H., M.Hum., menjelaskan jumlah lokasi tanah wakaf di Kabupaten Gunungkidul per-Januari 2024 sejumlah 2.130 dengan luas 1.075.584 meter persegi, dengan jumlah tanah yang sudah bersertiifkat ada 2.010 lokasi, yang dalam proses ada 108 lokasi dan yang belum proses ada 9 lokasi.
sumber: gunungkidul.kemenag.go.id