Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kompetensi masyarakat melalui berbagai kegiatan di perpustakaan yang berbasis buku dan teknologi informasi, dan komunikasi diperlukan komitmen secara multisektoral perangkat daerah. Bupati Gunungkidul, H. Sunaryanta telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 178/KPTS/TIM/2023 tentang Tim Sinergi Daerah Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. Senin, 15 Januari 2024 lalu, Bupati Sunaryanta telah melantik sejumlah 26 orang yang tergabung pada Tim Sinergi Daerah tersebut di Ruang Rapat Utama lantai 3 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul.
Dalam sambutannya, Sunaryanta menyampaikan bahwa untuk mengimbangi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini, masyarakat harus mempunyai kecakapan literasi yang tinggi. Perpustakaan harus dapat memfasilitasi masyarakat dalam mencari informasi. Tantangan kedepan adalah menyeimbangkan kecakapan literasi dan pendidikan karakter masyarakat. Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) sangat tepat dihadirkan di Gunungkidul sebagai pondasi literasi masyarakat.
Kisworo, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispussip) Kabupaten Gunungkidul dalam laporannya menyampaikan bahwa Program TPBIS ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018 bekerjasama dengan Perpusnas RI. Sebelumnya, Dispussip juga telah mengembangkan Program PerpuSeru mulai tahun 2014 bekerjasama dengan Yayasan Coca Cola Foundation Indonesia (CCFI). Pada tahun 2023, Dispussip Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan Program Minat Studi Manajemen Informasi dan Perpustakaan Sekolah Pascasarjana UGM berhasil mereplikasi 2 perpustakaan kalurahan pada Program TPBIS yaitu Perpustakaan Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari dan Perpustakaan Kalurahan Tepus, Kapanewon Tepus. Sehingga sampai saat ini, ada limapuluh dua perpustakaan kalurahan yang sudah direplikasi. Tim Sinergi yang telah dibentuk ini diharapkan dapat membangun jejaring dengan berbagai sektor yang berkomitmen pada Program TPBIS sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gunungkidul melalui perpustakaan.
Pembentukan Tim Sinergi Daerah kabupaten merupakan bagian dari Skema pelaksanaan replikasi Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di kabupaten yang terdiri dari 10 kegiatan, yaitu: 1) Seleksi Perpustakaan Desa/Kelurahan, 2) Sosialisasi Program Tingkat Kabupaten/Kota, 3) Advokasi, koordinasi, supervisi, pendampingan implementasi pelaksanaan TPBIS di tingkat Kabupaten/Kota, 4)Tim Sinergi Kabupaten/Kota, 5) Pendampingan Fasilitator Daerah Tingkat Kabupaten/Kota, 6) Fasilitasi Bimbingan Teknis SPP TIK Tingkat Kabupaten/Kota, 7) Membangun Komitmen Bersama Stakeholder di tingkat Kabupaten/Kota, 8) Penyusunan Dokumentasi Dampak, 9) Fasilitasi Peer Learning Meeting/Focus Sharing, dan 10) Publikasi Program.
Tim Sinergi Daerah TPBIS dibentuk berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional 3 Tahun 2023 tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. Pada Bagian Kedua tentang Tim Sinergi Daerah Pasal 28 disebutkan bahwa untuk mendukung keberhasilan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota membentuk tim sinergi daerah Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial yang ditetapkan oleh Gubernur Atau Bupati/Wali kota. Tim Sinergi Kabupaten/Kota memegang peranan penting dalam membangun ekosistem pendukung untuk keberlanjutan transformasi perpustakaan.
Tim Sinergi Daerah TPBIS bertugas: 1) melakukan identifikasi, inventarisasi, dan pemetaan kebutuhan dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial tingkat daerah; 2) melaksanakan sosialisasi, Advokasi, dan integrasi program/kegiatan sebagai upaya mendorong kegiatan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial; dan 3) melaporkan kegiatan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial kepada Gubernur Atau Bupati/Wali kota.
Keanggotaan Tim Sinergi Daerah TPBIS Kabupaten Gunungkidul terdiri dari unsur pemerintah kabupaten dan non pemerintah: 1) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul; 2) Organisasi perangkat daerah kabupaten yang membidangi perencanaan daerah (BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul); 3) Organisasi perangkat kabupaten yang membidangi pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat desa (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul); 4) Organisasi perangkat kabupaten yang membidangi komunikasi dan informasi (Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Gunungkidul), Unsur Pemerintah lainnya dan non Pemerintah yang terdiri dari 5) Perguruan Tinggi (Universitas Gadjah Mada), Perbankan (PT Bank Pembangunan Daerah Cabang Wonosari), Badan usaha Milik Daerah (PT BPR Bank Daerah Gunungkidul), Badan Usaha Milik Nasional (Rumah BUMN Gunungkidul), Bunda literasi (Ibu Bupati Gunungkidul), Komunitas (Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca Kabupaten Gunungkidul dan Ikatan Pustakawan Indonesia Kabupaten Gunungkidul).
sumber: dpk.gunungkidulkab.go.id