Berkah Isbat Nikah Terpadu Jelang Akhir Tahun

Saptosari (KUA Saptosari) – Menjelang akhir tahun 2023, Kamis (12/10/2023), Biro Tata Pemerintahan (Biro Tapem) menyelenggarakan Isbat Nikah Terpadu yang berkolaborasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Saptosari, Pengadilan Agama (PA) Wonosari dan Dukcapil Gunungkidul di Kalurahan Jetis Saptosari.

Hadir Kepala Biro Tapem Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara, Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag DIY Drs. H. Jauhar Mustofa M.SI., Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) D.I. Yogyakarta Dr. Dra. Hj. Sisva Yetty, S.H., M.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Drs. H. Sa’ban Nuroni M.A., Kepala Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja S.IP. M.SI.,  Ketua PA Wonosari Dr. H. Jamadi Lc. M.E.I., Panewu Saptosari Eka Prayitno S.Sos. MM., serta Kepala KUA Saptosari Sutamta S.Pd.I.

Wilayah Kapanewon Saptosari merupakan pecahan wilayah Kapanewon Paliyan, sehingga sebagian orang dahulu merasa jauh mengurus pendaftaran nikah di KUA, mengingat jarak jauh dari rumah ke KUA dan minimnya pengetahuan soal pencatatan pernikahan. Program Isbat Nikah Terpadu sangat dinantikan oleh warga Saptosari yang belum mempunya buku nikah. Mereka sadar bahwa di era ini, administrasi kependudukan sangat dibutuhkan untuk mengurus segala hal. Pada acara kali ini, jumlah peserta Isbat Nikah Terpadu diikuti 20 Pasang, 16 pasang dari Kalurahan Jetis dan 4 pasang dari Kalurahan Kepek.

Kepala Biro Tapem KPH. Yudanegara mengatakan bahwa salah satu dampak positif dari pelaksanakan Isbat Nikah yaitu meningkatkan fasilitasi pencatatan pernikahan, pencatatan di Dukcapil dan memudahkan mengurus akta lahir anak, hak waris, dan sebagainya.

Sementara Ketua PTA D.I. Yogyakarta menjelaskan bahwa setiap tahun Mahkamah Agung melaksanakan sidang isbat nikah terpadu. “Bagi masyrakat muslim yang sudah menikah tapi tidak mempunyai buku nikah, maka mengajukan Isbat Nikah di Pengadilan Agama. Sedangkan orang nonmuslim yang sudah menikah tapi tidak mempunyai buku nikah, maka mengajukan Pengesahan Perkawinan di Pengadilan Negeri,” tuturnya.

Kabid Urais Jauhar Mustofa menambahkan dan menegaskan manfaat Isbat Nikah yang telah disampaikan oleh Kepala Biro Tapem dan Ketua PTA D.I. Yogyakarta sekaligus titip pesan kepada seluruh yang hadir, bahwa batas usia nikah menurut Undang-Undang Perkawinan terbaru adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. “Maka, bagi siapa saja yang akan menikah harus sudah berumur 19 tahun, mengingat angka stunting di D.I. Yogyakarta cukup tinggi, ideal usia nikah adalah usia 22-25 tahun sehingga telah matang baik dhohir maupun batin,” katanya.

Acara Isbat Nikah Terpadu kali ini diakhiri dengan senyuman puas peserta Isbat Nikah. Mereka bahagia telah mendapatkan legalitas hukum dan telah memegang Buku Nikah serta Kartu Keluarga.

 

sumber: gunungkidul.kemenag.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *