Dalam rangka intensifikasi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah terutama dari pajak restoran/warung makan dan hotel, sekaligus juga merupakan dukungan Monitoring Corruption Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan koordinasi, supervisi dan pencegahan (korsubgah) tindak pidana korupsi dengan pemerintah daerah, salah satu program yang dilaksanakan adalah dengan pemasangan alat perekam transaksi elektronik yang berupa interceptor atau tapping box. Kedua alat digunakan untuk melaporkan omzet penjualan dari Wajib Pajak yang lebih akurat dan real time, sehingga diharapkan tidak ada manipulasi data omset dari wajib pajak untuk melaporkan omzet penjualannya sebagai dasar pengenaan pajak restoran atau hotelnya.
Sebagaimana disebutkan dalam Perda Pajak Daerah yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2017 dalam hal ini untuk pengusaha Restoran/Warung Makan dan Hotel bahwa Wajib Pajak wajib melaporkan omzet penjualan dari usahanya setiap bulan maksimal sampai dengan tanggal 20 bulan berikutnya. Subjek Pajak untuk Pajak Restoran dan hotel adalah pelanggan atau costumer yang mendapatkan layanan dari restoran atau hotel tersebut sehingga dalam hal ini wajib pajak hanya memungut dan meneruskan atau menyetorkan pajak daerah tersebut kepada pemerintah daerah.
Di Kabupaten Gunungkidul restoran dan hotel yang telah terpasang alat perekam transaksi elektronik sebanyak 84 (delapan puluh empat) karena keterbatasan alat dan alat ini bersifat hak guna bukan hak milik bagi wajib pajak, maka diminta kesadaran dari para wajib pajak bahwa kewajiban sebagai wajib pajak yaitu memungut, melaporkan dan menyetorkan pajak daerah tidak harus menggunakan alat ini, namun dapat melakukan pelaporan omzetnya melalui aplikasi online: sptpd.gunungkidulkab.go.id. dan pembayarannya pun dapat dilakukan secara non tunai melalui transaksi m banking atau fasilitas e banking lainya ke rekening Kas Daerah Kabupaten Gunungkidul
sumber: bkad.gunungkidulkab.go.id