Sebagai bentuk komitmen perlindungan konsumen, Dinas Perdagangan melalui UPT Metrologi Legal melaksanakan sidang tera dan tera ulang. Hal ini Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 160 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal.
Pelaksanaan tera dan tera ulang menyasar para pemilik alat UTTP atau pemilik Timbangan. Pada Tahun 2023 UPT Metrologi Legal melakukan pelaksanaan tera ulang di Pasar dan SPBU yang ada di Gunungkidul. Seperti Pasar Ngawen, Pasar Gedangsari, Pasar Playen, Pasar Wonosari, dan lain – lain. Pada SPBU diantaranya, SPBU Siyono, Karangmojo, Duwet, Patuk, Playen, Semin, Mijahan, dan lain-lain. Adapun kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan bersama dengan UPT Metrologi Legal.
Tujuan dari pelaksanaan sidang tera yaitu untuk memastikan bahwa alat UTTP yang dipakai dalam proses jual beli akurat. Selain itu, pelaksanaan sidang tera/tera ulang ini sebagai upaya untuk menumbukan kesadaran para pelaku usaha akan sikap jujur dalam melakukan kegiatan usaha atau jual beli. Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha dalam proses jual beli.
“Pelaksanaan sidang tera/tera ulang ini dilaksanakan sepanjang tahun. Dalam prosesnya, untuk para pedagang yang ada di pasar, Dinas Perdagangan dan UPT Metrologi Legal akan mendatangi pedagang secara langsung. Sedangkan untuk pelaku usaha lainnya, seperti SPBU dan Pabrik bersifat permohonan yakni pihak SPBU dan Pabrik harus mengajukan permohonan terlebih dahulu”, ungkap Sri Andarwati selaku Kepala UPT Metrologi Legal.
Selain melakukan sidang tera ulang, Dinas Perdagangan melalui UPT Metrologi Legal Kabupaten Gunungkidul melaksanakan sosialisasi tentang Kemetrologian di Kemantren Pasar yang ada di Gunungkidul. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) beserta penyelenggaraan dan pengawasan kemetrologian UTTP tersebut. Setelah dilaksanakan sosialisasi, diharapkan para pedagang dapat memahami pentingnya tera/tera ulang pada UTTP yang mereka pakai dan antusias ketika UPT Metrologi Gunungkidul melaksanakan sidang tera/tera ulang di Pasar.
sumber: perdagangan.gunungkidulkab.go.id