Gunungkidul – Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Yogyakarta melaunching Rumah Restorative Justice. Strategi penegakan hukum dan keadilan ini sebagai bentuk pelayanan masyarakat dalam menyelesaikan perkara pidana tertentu.
Terobosan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul ini dilaunching oleh Kejati DIY di Kapanewon Semanu, Jumat (4/8/2023). Kegiatan juga diikuti oleh 17 kapanewon lain melakui daring melalui aplikasi zoom meeting.
Pelaksana Tugas Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rina Idawati mengatakan, Rumah Restorative Justice ini sudah diterapkan di Gunungkidul sejak Tahun 2020 namun baru di Kalurahan Bedoyo, Kapanewon Ponjong.
“Di Kalurahan Bedoyo tahun 2020 hingga 2023 mampu menyelesaikan 4 perkara dengan Restorative Justice,” kata Ida.
Pihaknya juga berharap, tidak hanya digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum. Rumah Restorative Justice kedepan menjadi tempat konsultasi dan penyuluhan hukum.
“Dapat membawa dampak positif dari pelayanan hukum di Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” paparnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Ponco Hartanto SH, MH mengatakan, Rumah Restorative Justice adalah suatu pendekatan yang menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan serta kemanfaatan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
“Restorative Justice adalah mengembalikan seperti semula, melalui solusi, alternatif untuk penyelesaian suatu perkara, khususnya perkara pidana melakui win win solution yang ada di Masyarakat,” jelasnya.
Ponco menerangkan, Restorative Justice masih memiki limid atau pembatasan aturan diantaranya ancaman hukumnya tidak lebih dari lima tahun, pelaku bukan residivis, dan kerugian tidak lebih dari Rp. 2,5 juta.
“Jangan sampai hukum tajam kebawah, pembatasan ini menekankan sisi kemanusiaan, sisi pelaku dan kemanfaatan,” papar Ponco.
Pihaknya berharap Rumah Restorative Justice tidak hanya sekedar seremoni. Namun kemanfaatannya dapat dirasakan masyarakat Gunungkidul salah satunya menyelesaikan perkara dengan damai.
“Jadi memang harus dipublikasikan secara terus menerus. Sehingga masyarakat kenal hukum dan mampu menjauhi hukuman,” paparnya.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, mendukung penuh Restorative Justice atau sebuah upaya penanganan kasus yang mengutamakan pendekatan kekeluargaan. Hal ini tentu saja akan menciptakan situasi masyarakat yang kondusif sadar dan taat hukum.
“Saya ucapkan terimakasih atas inovasi dan inisiasi Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Sudah melakukan pendekatan terhadap masyarakat, “ kata Bupati.
sumber: gunungkidulkab.go.id