Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebagai salah satu Pajak Daerah yang diberlakukan di Kabupaten Gunungkidul merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar. Pada tahun pajak 2023 ini target pendapatan dari PBB P2 di rencanakan sebesar Rp. 23.600.000.000,- (dua puluh tiga milyar enam ratus juta rupiah)
Sebagaimana tahun sebelumnya agar pelayanan penerbitan SPPT PBB P2 dapat dilakukan dengan cepat namun tidak mengesampingkan azas legalitas, pembubuhan tandatangan Kepala BKAD dilakukan secara elektronik (E-Sign/ tanda tangan elektronik) yang selanjutnya data SPPT PBB P2 di-generate dan dikompilasi dalam format PDF dan pada SPPT PBB juga mencantumkan barcode untuk mempercepat input pembayaran dan juga dibubuhkan QR Code agar wajb pajak mengetahui informasi tentang objek pajak yang dimilkinya dari sisi data maupun dari besaran piutang pajak tahun sebelumnya jika ada.
Pada bulan Januari 2023 ini dilaksanakan cetak massal SPPT PBB P2 2023 sebanyak ±613.936 lembar SPPT bersamaan dengan itu dilaksanakan juga pencetakan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB P2 sebagai pedoman petugas pungut dan Tim Intensifikasi dalam melaksanakan pemungutan PBB P2 di Kalurahan dan Kapanewon;
Penyerahan SPPT PBB bersamaan dengan pendistribusian DHKP direncanakanakan akan dilaksanakan pada bulan awal bulan Februari 2023. Pendistribusian SPPT PBB P2 tahun 2023 ditujukan langsung pada 144 Kalurahan se Kabupaten Gunungkidul agar selanjutnya didistribusikan oleh Pemerintah Kalurahan kepada warga masyarakat sebagai Wajib Pajak.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya jatuh tempo pembayaran PBB P2 ditetapkan pada tanggal 30 September 2023 sedangkan pelayanan perubahan data SPPT PBB P2 untuk tahun pajak berjalan ditetapkan paling akhir tanggal 30 Juni 2023. Pelayanan perubahan data SPPT PBB P2 setelah bulan Juni 2023 akan digunakan sebagai dasar ketetapan SPPT PBB P2 tahun 2024, dan Wajib Pajak mendapat Surat Keterangan NJOP atas permohonan perubahan yang diajukan.
sumber: bkad.gunungkidulkab.go.id