Perhatikan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, LAPAS Wonosari Dorong Minat Baca Melalui Perpustakaan

WONOSARI – Keterbatasan ruang gerak tak menghentikan warga binaan untuk tetap menambah ilmu pengetahuan melalui membaca. Salah satunya dengan membaca buku yang tersedia di Perpustakaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari Kantor Wilayah Kemenkumham DIY.

Kegiatan membaca merupakan hal yang positif untuk memperluas wawasan dan informasi, seperti pada aktivitas Sabtu pagi (16/04).

Perpustakaan Lapas Kelas IIB Wonosari telah terkoneksi dengan aplikasi Siputra (Sistem Informasi Perpustakaan). Yang berisi tentang daftar-daftar buku bacaan yang tersedia, daftar peminjam, dan jangka waktu pinjaman buku yang ter-update setiap hari. Sehingga mempermudah petugas dalam meng-inventarisir daftar buku bacaan.

Penyediaan perpustakan di Lapas Wonosari ini merupakan implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14 ayat 1, bahwa WBP berhak mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.

Keberadaan perpustakaan di Lapas memiliki peranan penting dalam proses narapidana menuju pribadi lebih baik. Fokus utama perpustakaan harus mendukung dan menyediakan sarana untuk; membaca sebagai penggunaan waktu luang yang konstruktif sebagai metode mengurangi stres, dan sebagai sarana untuk meminimalisir perilaku yang tidak diinginkan. Dengan membaca dapat mempertemukan kebutuhan emosional dan kepentingan intelektual; Serta mengembangkan ciri-ciri kepribadian positif; mengembangkan kemampuan kognitif; dan mempersiapkan untuk menjalani kehidupan dan bekerja setelah bebas.

Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Andika Dwi menyampaikan bahwa hadirnya perpustakaan menjadi salah satu sarana pembinaan dan sarana rekreasi untuk bagi Warga Binaan.
“Perpustakaan ini telah menjadi sarana belajar dan rekreasi yang bermanfaat bagi Warga Binaan. Diluar kegiatan pembinaan, mereka dapat belajar dari berbagai macam buku yang ada untuk menambah ilmu-ilmu pengetahuan,” ucapnya.

 

sumber: lapaswonosari.kemenkumham.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *