Wonosari (23/3/2022) bertempat di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul, diadakan Bimbingan Teknis Pengadministrasian Bantuan Keuangan Partai Politik dipimpin oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Ahmad Ahsan Jihadan, S.Psi., MA. Hadir dalam acara tersebut Dwi Windarsih, SE, M.Acc Kepala Bidang Akuntansi BKAD kabupaten Gunungkidul, Haryanto Auditor Inspektorat Dearah Kabupaten Gunungkidul dan tenaga administrasi partai politik yang memiliki kursi di dewan.
Kepala Bidang Akuntansi BKAD kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa menurut PP No 1 Tahun 2018 Bantuan keuangan Parpol diprioritaskan untuk melaksanakan Pendidikan Politik Internal Anggota Partai Politik dan juga masyarakat. Selain digunakan untuk pendidikan politik juga untuk operasional sekretariat partai politik. Selanjutnya mengenai kelengkapan Administrasi SPJ , belanja barang dan jasa lebih dari 2 juta mulai april 2022 tarif PPN menjadi 11%, yang semula 10%.
Selanjutnya auditor inspektorat daerah Kabupaten Gunungkidul menjelaskan bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusun perencanaan Bantuan Keuangan Parpol harus berpedoman pada regulasi, perencanaan dibuat secara rinci, jelas, dan terukur serta dilaksanakan evaluasi pemanfaatan bantuan keuangan parpol sebagai input perencanaan berikutnya. Disamping itu, kewajiban pajak, bukti dukung belanja barang dan jasa yang memadai dan absah, SHBJ terkait jenis dan besaran harga juga harus diperhatikan. Sebagai penutup Haryanto menyampaikan bahwa pelaksanaan anggaran harapannya dilaksanakan sesuai asas yakni ketaatan, serta asas efektif, ekonomis dan efisien.
sumber: kesbangpol.gunungkidulkab.go.id