Pelayanan yang baik merupakan hak seluruh warga. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selalu berupaya mewujudkannya. Salah satunya dengan menyediakan sarana dan prasarana bagi OPD yang akan memberikan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Diharapkan dengan sarana dan prasarana yang memadai selain akan mempermudah dan mempercepat pelayanan, masyarakat akan nyaman dalam menunggu antrian dan atau berkonsultasi dengan petugas dalam satu atap. MPP Gunungkidul merupakan merupakan inovasi pelayanan publik hasil kerjasama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dan satu-satunya di indonesia yang mempergunakan Terminal Tipe A.
Saat ini pelayanan yang bisa diakses oleh masyarakat di MPP antara lain layanan perijinan dari DPMPT (ijin usaha dan ijin non usaha), layanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berupa penerbitan KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), Penerbitan Kutipan Akta kelahiran, Kutipan Akta Kematian dan penerbitan Kartu Keluarga, untuk layanan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah meliputi pelayanan PBB, pajak BPHTB, Pajak Daerah lainnya, aduan dan konsultasi pajak daerah, dan pembayaran pajak, sedangkan layanan dari Dinas Sosial berupa pelayanan rekomendasi pengangkatan anak, pelayanan pengumpulan berkas pengajuan KIS APBD, rekomendasi Jaminan Kesehatah ke Bapel Jamkesos, reaktifasi KIS APBD, dan pelayanan rekomendasi Jampersal.
DPMPT juga telah membangun tambahan counter untuk instansi lain pada sisi barat lantai 2 Terminal Dhaksinarga Tipe A. Dalam waktu dekat, Polres Gunungkidul dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Gunungkidul juga akan bergabung dalam satu atap MPP di Terminal Dhaksinarga. Dengan adanya tambahan pelayanan tersebut semakin melengkapi dan mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan.
sumber: dpmpt.gunungkidulkab.go.id