Dalam rangka pengendalian alih fungsi lahan pertanian, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Luasan serta sebaran LP2B perlu direncanakan dan ditetapkan dalam peraturan rencana tata ruang daerah.
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan dengan tujuan:
- melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
- menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
- mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
- melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani;
- meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat;
- meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani;
- meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak;
- mempertahankan keseimbangan ekologis; dan
- mewujudkan revitalisasi pertanian.
Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan luasan LP2B sebesar 5.505 hektar melalui Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun dalam rangka updating data dengan menyesuaikan perkembangan perubahan lahan pertanian berdasarkan kondisi terkini, Dinas Pertanian dan Pangan telah melakukan pendataan melalui kegiatan Rekomendasi Perlindungan LP2B. Berdasarkan hasil Rekomendasi Perlindungan LP2B yang telah disepakati oleh Pokja LP2B yang keanggotaannya berasal dari unsur Pemerintah Daerah maupun perwakilan Instansi Vertikal di Daerah, luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Gunungkidul sebesar 21.576,24 hektar dan luas Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) sebesar 657,92 hektar. LP2B dan LCP2B ini tersebar di 18 Kapanewon dengan luasan terbesar di Kapanewon Semanu dan luasan terkecil di Kapanewon Purwosari.
Pada tanggal 24 November sampai dengan 3 Desember 2021, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mensosialisasikan LP2B di seluruh Kapanewon dengan narasumber Bupati, Wakil Bupati dan beberapa perwakilan Perangkat Daerah. Bappeda yang diwakili oleh Kepala Bidang Perekonomian Nurudin Araniri, S.Pt, ME, menjadi salah satu perwakilan Perangkat Daerah yang ditunjuk untuk mensosialisasikan LP2B di beberapa Kapanewon, salah satunya di Kapanewon Saptosari.
sumber: bappeda.gunungkidulkab.go.id