Pentingnya Pendataan dan Pengawasan Ormas, Kesbangpol Selenggarakan Rakor

Wonosari (16/11) – Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Gunungkidul bersama Tim Pendataan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan pada hari Selasa, 16 November 2021 menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pendataan dan Pengawasan Ormas yang bertempat di RR Badan Kesbangpol yang dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Se- Kabupaten Gunungkidul. Acara tersebut dipandu oleh Kepala Subbidang Organisasi Kemasyarakatan Purwo Handoko.S.Sos., MM yang menyampaikan bahwa dalam rangka mengolah data dan informasi Ormas, serta untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas perlu dilakukan pendataan dan pengawasan Ormas yang dilakukan oleh Aparat Pemerintah ditingkat Kapanewon.

Dalam sambutannya Ahmad Ahsan Jihadan, S.Psi., MA selaku Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Dan Organisasi Kemasyarakatan menyampaikan bahwa Rapat Tim Pendataan dan Pengawasan Ormas ini sebagai tindak lanjut dari rapat di tingkat DIY, karena Tim bertugas melakukan pendataan dan pengawasan terhadap Ormas. Pada tahun 2021 sampai bulan November terdapat 6 Ormas baru yang melaporkan keberadaannya ke Badan Kesbangpol yaitu, Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI), Yayasan Darrul Maghfiroh Gunungkidul, Vox Point Indonesia DPW Gunungkidul, DPC Perkumpulan Petani Penggiat Porang, Perguruan Pencak Silat Cempaka Putih Pusat Magetan Cabang Gunungkidul, dan Pemuda Batak Bersatu.

Masing-masing anggota Tim menyampaikan beberapa hal terkait pengawasan dan pendataan Ormas,Sebagai langkah persuasif Tim perlu melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Monitoring dan evaluasi diprioritaskan pada Organisasi baru dan yang aktif berkegiatan di Masyarakat. Bukan hanya mengawasi tetapi juga penting diadakan pembinaan sebagai langkah persuasif untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Ormas

Sebagai penutup PurwoHandoko, S.Sos., MM menyampaikan harapan agar semua TIM bekerjasama dengan baik dalam melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Organisasi Kemasyarakatan.

 

sumber: kesbangpol.gunungkidulkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *