Survey Rencana Pengadaan Pagar Pengaman Jalan/Guardrail

Wonosari — (06/08/2021) Di semua negara, tidak terkecuali Indonesia, faktor keselamatan (safety) jalan raya menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah karena dalam penyelenggaraan transportasi merupakan kebutuhan masyarakat. Proses berlalu lintas merupakan suatu bentuk interaksi antara pengguna lalu lintas dengan fasilitas perlengkapan jalan yang tersedia. Jalan adalah sarana lalu lintas yang didukung oleh fasilitas pagar pengaman jalan sebagai wujud yang disepakati bersama, dengan tujuan untuk kepentingan bersama dalam menunjang aspek keselamatan, kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas.

Salah satu bentuk fasilitas perlengkapan jalan adalah pagar pengaman jalan. Pagar pengaman/guardrail adalah sistem pengamanan orang atau kendaraan yang terbuat dari rail besi atau baja panjang sebagai pagar pada jalan-jalan yang berbahaya seperti jalan bebas hambatan (Toll), pegunungan, sungai, dan jurang.

Guardrail/pagar pengaman jalan berfungsi sebagai pelindung agar kendaraan yang melewatinya terlindung dari terjatuh ke sungai/jurang.

Keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas kendaraan dijalan, merupakan tujuan utama dari sistem transportasi di jalan selain untuk mendukung kegiatan ekonomi yang lebih produktif. Tujuan tersebut dapat dipenuhi dengan dukungan perlengkapan jalan yang ditempatkan pada lokasi yang tepat diseluruh jaringan ruas jalan.

Dalam upaya peningkatan keselamatan lalu lintas jalan bagi pengguna jalan, perlu di dukung dengan penyelenggaraan perlengkapan jalan yang berkualitas, demi mewujudkan hal tersebut maka di perlukan adanya keseragaman terhadap penerapan standar spesifikasi tehnis pada masing – masing jenis perlengkapan jalan. Peraturan perundang – undangan terkait perlengkapan jalan antara lain :

1.    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 13 tahun 2014 tentang rambu – rambu lalu lintas;

2.    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan;

3.    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL);

4.    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan;

5.    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan;

6 .   Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan pengaman pengguna jalan;

7.    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan pengaman pengguna jalan;

8.    Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK..7234/AJ.401/DRJD/2013 tentang Petunjuk Tehnis Perlengkapan Jalan;

9.    Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.106/AJ.501/DRJD/2019 tentang Petunjuk Tehnis Marka Jalan;

10. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.825/AJ.005501/DRJD/2021 tentang Petunjuk Tehnis Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).

Pada Tanggal 2 Agustus 2021 pada Ruas Jalan mertelu – tegalrejo dengan nomor ruas jalan 1413 koordinat lokasi -7.812296,110642723 sesuai dengan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 87/KPTS/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 187/KPTS/2016 Tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Kabupaten merupakan ruas jalan dengan status Jalan Kabupaten, sehingga pengelolaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, pada ruas jalan ini banyak jalan yang berada di tepi jurang dan sungai sehingga perlu adanya pagar pengaman jalan guna meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan di ruas jalan tersebut.

Berkaitan dengan perihal penanganan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dijalan, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul berupaya untuk terus memberikan pelayanan kepada pengguna jalan baik jalan yang menuju ke daerah wisata, daerah perkembangan perekonomian dan pusat pelayanan publik sehingga diharapkan akan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

 

sumber: dishub.gunungkidulkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *