Rapat Koordinasi Secara Virtual Terkait Implementasi PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali

Gunungkidul – Bupati H. Sunaryanta dan Satgas Covid-19 mengikuti Rapat Koordinasi bersama Menko Maritim dan Investasi secara Virtual di Rumah Dinas Bupati, pada hari Rabu (21/07).
 
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid 19 di Jawa-Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 maka dilaksanakan Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah se Jawa-Bali dalam Implementasi PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali. Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A.
 
PPKM Level 4 diberlakukan sejak tanggal 21 Juli hingga 25 Juli 2021. Adapun ketentuan dalam PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Mendagri no 22 tahun 2021 dimana secara substansi pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat di Jawa dan Bali sama dengan aturan PPKM Darurat.
 
Dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia menyampaikan untuk bisa mengimplementasikan arahan Presiden kita harus mengedepankan testing dan tracking.
 
“Kalo sarannya kan 30 orang harus ditrace dalam waktu 72 jam ,nah kita coba setengah dulu 15 orang, harus kita trace untuk setiap kasus konfirmasi sehingga harapannya bisa dengan cepat mengantisipasi kasus khususnya varian delta” ungkapnya.
 
Kementerian Dalam Negeri juga menyampaikan apabila sampai 30 Juli masih ada kenaikan itu berarti masih terjadi banyak kerumunan
 
“Mitigasinya testing tracing ini harus kita jalankan agar dalam 2 minggu ini tidak terjadi kenaikan lagi” ungkapnya.
 
Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A. menyampaikan dalam rakor tersebut bahwa Relaksasi yang bisa dilakukan Pemerintah Daerah pada tanggal 26 Juli, jika tren penambahan kasus menurun antara lain:
 
1. Pasar Tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari hari diizinkan dibuka sampai pukul 20:00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
 
2. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15:00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
 
3. Pedagang kaki lima ,toko kelontong ,agen/outlet, voucher ,barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 21:00 WIB.
 
4. Warung makan, pedagang kakilima ,lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 21:00 WIB dan maksimum makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
 
5. Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.
 
sumber: gunungkidulkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *