Pansus Administrasi Kependudukan Studi Banding ke Magetan

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Kependudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul hari Selasa kemarin (17/11) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Magetan.

“Kunjungan kerja ini dalam rangka menambah referensi dan masukan terkait Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Raperda tentang Administrasi Kependudukan yang sementara dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul,” kata Ketua Pansus V Arif Wibawa, S.Pd.T. saat diterima oleh Wakil Keua Komisi A DPRD Magetan Joko Suyono, S.Sos.

Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, dipilihnya Kabupaten Magetan sebagai sumber referensi karena Pemkab Magetan sudah menerapkan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Raperda tentang Administrasi Kependudukan dari tahun 2015 lalu yaitu Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan ini sebagai tindaklanjut PP Nomor 42/2013.

Arif Wibawa selaku pimpinan rombongan mengatakan bahwa terkait penyelenggaraan kependudukan, di Gunungkidul sebenarnya juga sudah ada yaitui Peraturan Daerah No 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gunungkidul No 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan namun kini sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penduduk serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dirubah agar sesuai dengan perkembangaan saat ini.

“Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, juga dengan banyaknya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang administrasi kependudukan yang terbit pada tahun 2019 dan 2020, maka Perda No 6 Tahun 2015 harus disesuaikan,” jelas Arif Wibawa.

Dan yang menjadi pokok rancangan peraturan daerah Gunungkidul tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Gunugkidul adalah penduduk rentan administrasi kependudukan. Penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang antara lain disebabkan oleh bencana alam dan korban bencana sosial.

“Warga negara yang rentan dengan administrasi kependudukan adalah permasalahan dan perlu mendapatkan jaminan dan akses dokumen kependudukan melalui pendataan sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan. Hal ini diatur dengan Permendagri 96 tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan,” jelasnya.

 

 

sumber: setwan.gunungkidulkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *