Fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadi tempat pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta jaminan (asuransi) kesehatan harus mengikat penjanjian (kontrak) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Fasilitas kesehatan yang dikontrak tersebut dipilih berdasarkan suatu seleksi oleh badan penyelenggara. Hanya fasilitas kesehatan yang memenuhi kriteria tertentu yang menjadi fasilitas kesehatan yang dikontrak dan dibayar secara memadai untuk melayani peserta tersebut. Proses seleksi ini disebut kredensialing. Kredensialing hanya berfungsi jika besaran pembayaran memadai dan jumlah fasilitas kesehatan melebihi dari yang dIbutuhkan.
Kredensialing dilakukan untuk mengetahui kapasitas dan kualitas fasilitas kesehatan yang akan bekerjasama dengan BPJS sehingga peserta dapat dilayani dan tujuan pembangunan kesehatan dapat tercapai. Kebijakan kredensialing memberikan jaminan kualitas pelayanan yang relatif sama kepada seluruh rakyat Indonesia. Faskes yang sudah bekerjasama dengan badan penyelanggara akan dimonitor dan dievaluasi oleh badan penyelenggara secara berkala untuk menjaga standar dan kualitas pelayanan. Monitoring dan evaluasi ini dilakukan setiap 2-3 tahun dengan melakukan kembali kredensialing, yang disebut rekredensialing. Kredensialing berbeda dengan akreditasi karena akreditasi tidak memiliki konsekuensi kontrak. Akreditasi hanya menetapkan suatu standar tertentu telah dipenuhi oleh fasilitas kesehatan. Penyelenggara akreditasi tidak memiliki pasien yang akan dilayani oleh fasilitas kesehatan. Dan pada Hari Selasa (17/11) dilakukan rekredensialing di Aula Amarylis yang dihadiri oleh direktur ,staf dan dari BPJS melalui daring.
sumber: rsudwonosari.gunungkidulkab.go.id