Wonosari ( 16/11) bertempat di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul diselenggarakan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2020. Dalam kesempatan tersebut diadiri oleh pengurus Parpol yang mendapat kursi dewan yaitu, PDIP, Nasdem, PAN, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, Demokrat. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas, MH Arkham Mashudi S.STP.
Plt. Kepala Badan Kesbangpol dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahun anggaran sudah akan berakhir sehingga parpol yang mendapat bantuan keuangan diharapkan segera mempersiapkan laporan pertanggungjawaban. Kesalahan yang terjadi sebelumnya agar tidak terulang kembali, dengan harapan ke- 8 (delapan) Parpol bisa menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dengan predikat wajar tanpa pengecualian.
Dalam koordinasi tersebut Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas, MH Arkham Mashudi S.STP menyampaikan kepada pengurus Parpol bahwa regulasi tentang Laporan Pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan masih mengacu Permendagri No 36 Tahun 2018. Beliau juga menyampaikan beberapa arahan kepada pengurus diharapkan agar menyempatkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan meskipun kesibukan di tengah Pilkada dan dalam pembuatan diharapkan selalu berhati – hati karena laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan Parpol sangat berisiko.
sumber: kesbangpol.gunungkidulkab.go.id