Satgas Penanganan COVID-19 Dibentuk, SK GUGUS TUGAS Dicabut

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19), guna percepatan penanganan pandemi di wilayah Gunungkidul. Dengan terbentuknya Satgas tersebut, maka Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 123/KPTS/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 beserta perubahannya dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
Pembentukan Satgas ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pembentukan Satgas ini sekaligus menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ. Dalam SE tersebut, Bupati diminta untuk membentuk Gugus Tugas di Kabupaten, sekaligus menjadi Ketua dan tidak dapat didelegasikan kepada Pejabat lain.
Selain itu, Bupati juga membentuk Satgas Penanganan COVID-19 di Kapanewon, serta memerintahkan kepada Penewu untuk mengkoordinasikan pembentukan Satgas di tingkat Kalurahan, Padukuhan, RW/ RT sesuai dengan kebutuhan, karakteristik dan kearifan lokal. Hal tersebut dilakukan agar percepatan penanganan pandemi Covid-19 sejalan dengan pemulihan perekonomian masyarakat demi stabilitas perekonomian nasional.

 

sumber: setda.gunungkidulkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *