Berpotensi untuk Kampanye, Akun Medsos Peserta Pilkada Gunungkidul Akan Dipantau Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Berpotensi untuk Kampanye, Akun Medsos Peserta Pilkada Gunungkidul Akan Dipantau

GUNUNGKIDUL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul mulai bersiap untuk tahap kampanye peserta Pilkada 2020.

Sesuai jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye akan dimulai pada 26 September mendatang.

Plt Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto mengungkapkan pihaknya akan berfokus memantau dan mengawasi akun-akun di media sosial (medsos).

“Pengawasan dilakukan baik di akun personal milik peserta Pilkada atau milik tim pemenangan untuk kepentingan kampanye,” kata Tri dihubungi pada Minggu (20/09/2020).

Ia beralasan akun medsos sangat berpotensi digunakan sebagai sarana kampanye peserta.

Pengawasan dilakukan agar akun tersebut tidak digunakan untuk ujaran kebencian, kampanye negatif, hingga kampanye hitam.

Namun Tri menyebut tak menutup kemungkinan akun-akun di luar yang dimiliki peserta dan tim pemenangan Pilkada akan digunakan untuk kampanye tersebut.

“Itu sebabnya baru-baru ini kami melakukan kerjasama dengan Komisi Informasi DIY, untuk pengawasan akun-akun medsos luar tersebut,” ungkapnya.

Kerjasama dengan Komisi Informasi diperlukan mengingat pengawasan terhadap akun-akun tersebut di luar kewenangan Bawaslu.

Pengawasan hanya bisa dilakukan pada akun-akun yang terdaftar secara resmi sebagai sarana kampanye.

Tri mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari KPU Gunungkidul terkait akun medsos apa saja yang akan digunakan para bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada.

“Kami terus berkoordinasi dengan KPU Gunungkidul dan Komisi Informasi terkait wewenang pengawasan akun medsos ini,” jelasnya.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani sebelumnya mengharapkan agar para bapaslon melakukan kampanye secara daring atau online.

Kendati begitu, mengenai akun medsos milik para peserta, Hani mengakui pihaknya belum mengetahui dan meminta hal tersebut. Sebab kebijakan tersebut tetap berpatokan pada Peraturan KPU.

“Sebab di PKPU yang lama hanya sebatas mendaftarkan akun resmi, tapi belum mengatur jumlahnya,” katanya.

Sutrisna Wibawa sebagai satu di antara peserta Pilkada Gunungkidul sempat menyebut bahwa pihaknya akan menggunakan setidaknya 2 akun medsos untuk kampanye.

Keduanya akan digunakan untuk menyampaikan program kerja serta visi-misi Sutrisna jika terpilih sebagai Bupati Gunungkidul nantinya.

Kendati begitu, ia mengklaim dua akun tersebut bukan pribadi miliknya.

“Terkait akun pribadi belum saya gunakan. Tapi mungkin ke depan akan dikondisikan,” kata Sutrisna.

sumber: TribunJogja.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *