Pengukuran kapal dan Identifikasi Alat Tangkap Nelayan Pantai Baron

Legalitas dalam penangkapan ikan mutlak harus dipenuhi oleh seluruh nelayan. Salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh nelayan adalah Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP). Dalam pengajuan penerbitan BPKP tersebut salah satu syarat yang harus dilampirkan adalah spesifikasi teknis alat tangkap dan ukuran kapal. Untuk melihat kesesuaian berkas pengajuan penerbitan BPKP dengan kondisi di lapangan, petugas dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul melakukan pengecekan secara langsung fisik kapal dan juga alat tangkap, Kamis (3/9).

Dari hasil pengecekan tersebut dapat diketahui bahwa berkas pengajuan dengan kondisi di lapangan untuk ukuran kapal dan spesifikasi alat tangkap, sebagian besar sudah sesuai. Pengajuan penerbitan BPKP kapal nelayan Pantai Baron sendiri sejumlah lebih dari 50 dokumen. Dari hasil verifikasi di lapangan tadi, akan dilakukan input data secara online yang kemudian akan dilakukan pencetakan dan pengesahan. Setelah pengesahan dilakukan, maka dokumen BPKP ini akan diserahkan secara langsung kepada nelayan.

 

sumber: dkp.gunungkidulkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *