Gunungkidul – Wakil Bupati Gunungkidul sekaligus sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten Gunungkidul Dr. Drs. H. Immawan Wahyudi, SH.,MH hadir dan menjadi narasumber dalam talkshow peringatan hari Anti Narkotika Nasional dengan tema pencegahan narkoba di masa pandemi, Senin (3/8).
Kasus narkoba yang terus mengalami peningkatan kasus menjadi keprihatinan bersama yang harus dicegah penanganannya bersinergi seluruh masyarakat. Wakil Bupati berharap dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba serta kejahatan-kejahatan yang menyasar pada tidak hanya generasi muda tetapi semua element masyarakat. Harus ada dukungan dari semua stakeholder.
“Ada tiga hal yang harus dilaksanakan dan berkaitan dari program,pelaksanaan kegiatan dan anggaran, menjadi satu kesatuan yang harus dilaksanakan” katanya.
Narkoba menjadi musuh seluruh dunia tidak terkecuali Indonesia yang bila tidak ada upaya pencegahan akan merusak sisi fisik, secara psikologis maupun keuangan, dan mengancam pertahanan, sehingga harus ada perhatian dan upaya bersama dalam mengatasinya, dengan tiga faktor yang saling berkaitan dari program, kegiatan dan penganggaran. Sinergitas semua element masyarakat menjadi faktor pendukung pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Tidak memungkiri DIY pernah berada di peringkat no 2 nasional dalam kasus penyalahgunaan narkoba, ini terjadi karena DIY menjadi kota pelajar kota budaya dimana banyak para pelajar mahasiswa dari berbagai daerah. Hal ini menjadi sasaran pelaku kejahatan bukan dari pelajarnya tetapi pelajar sebagai generasi yang menjadi sasaran. Penyalahgunaan narkotika di kabupaten Gunungkidul dimasa pandemi terjadi peningkatan sehingga harus lebih diwaspadai dengan modus operasi serta perkembangan narkoba yang semakin beragam. Peran para satuan tugas menjadi sangat penting untuk terus memberikan informasi kepada masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul Dwi Astuti Handayani, di mengatakan di masa pandemi justru semakin meningkat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Modus operasi dan jenis penyalahgunaanya semakin beragam, kalo dulu transaksi dilakukan konvensional sekarang menggunakan jasa pengiriman dan jenis penyalahgunaan juga tambah berfariasi berupa penyalahgunaan obat-obatan medis,sehingga melihat ini harus ada peningkatan pengawasan dan penindakan proses hukum,ataupun rehabilitasi” katanya.
Heri Santosa, S.Psi dari BNNP DIY mengatakan ketika sudah terjerumus dalam penggunaan narkotika maka tidak bisa di sembuhkan namun di hentikan, korban penyalahgunaan narkoba wajib melaksanakan rehabilitasi telah di atur dalam undang-undang.