Rakor Penanganan Pemulasaran Jenazah Covid-19

Gunungkidul – Didasari kondisi pandemi tidak dapat ditentukan dengan pasti jenazah atau kematian akibat Covid-19. Dibutuhkan langkah-langkah tata laksana secara spesifik untuk mencegah penyebaran kepada tenaga medis maupun tenaga pemulasaraan jenazah serta keluarga dan masyarakat pada umumnya. Pemerintah daerah Gunungkidul melaksanakan rapat koordinasi dengan berbagai stake holder membahas prosedur tata cara pemulasaraan jenazah suspek covid-19. Senin (27/04).

Wakil Bupati Gunungkidul Dr. Immawan Wahyudi, MH dalam arahannya dalam penanganan permasalahan covid-19 mengedepankan keharmonisan bersama dalam kondisi kedaruratan di Gunungkidul, namun tetap mengacu protokol kesehatan.

Kepala Pelaksana BPBD Edy Basuki, M.Si telah menyiagakan tim yang akan mendukung dalam menangani pemulasaraan jenazah dari luar daerah, meninggal karena infeksius covid-19 sesuai dengan SOP, yaitu melengkapi diri dengan APD dan menerapkan prosedur kesehatan yang ketat dan berkoordinasi dengan tim kesehatan. Adapun tim tersebut terdiri dari personel PMI, Tagana dan Relawan dengan setiap tim yang terjun minimal terdiri dari 8 orang.

“Prinsipnya dalam satu kegiatan pemakaman jenazah minimal ada 8 personel yang terlibat. meliputi 6 tim pemakaman dan 2 tim pendukung yang menangani” kata Edy Basuki.

Dalam penanganan jenazah ini harapannya juga ada relawan dari tingkat desa. Relawan tingkat desa bisa mengirimkan nama- nama kepada BPBD sebingga bisa di koordinir oleh BPBD .

Direktur RSUD Wonosari dr. Heru Sulistyawati, Sp. A memaparkan dalam penanganan jenazah covid-19 di RSUD dari pasien meninggal hingga proses pemakaman telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur kesehatan dan dilakukan dengan sangat hati-hati serta mengedepankan keamanan.

Disampaikan Heru bahwa Prosedur dalam menangani jenazah ini di RSUD tidak hanya diberlakukan untuk jenazah positif covid-19 saja namun juga berlaku bagi jenazah infeksius lainnya seperti misalnya meninggal karena Hepatitis, TBC. Khususnya dalam menangani jenazah covid-19 ini, juga sudah ada pihak medis yang memberikan penjelasan kepada pihak keluarga dan Rumah sakit akan mengeluarkan surat keterangan sejelasnya terkait penyebab meninggalnya pasien, misal jenazah harus di semayamkan di rumah dukapun tidak boleh terlalu lama dan di batasi hanya 30 orang, itupun harus dengan menjaga jarak aman.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Gunungkidul Dr. Immawan Wahyudi, MH., Sekretaris Daerah Ir. Drajad Ruswandono, MT., Asisten I Drs. Sigit Purwanto., Direktur RSUD dr. Heru Sulistyawati dan peserta dari berbagai unsur PMI, Tagana, Basnaz, Basarnas, Kecamatan, Pol PP dan lainnya.

 

sumber: gunungkidulkab.go.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *