Gunungkidul (Kankemenag) – Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Nomor 24002 Tahun 2020 tentang penyesuaian mekanisme pelayanan pendaftaran dan pembatalan haji reguler pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tanggal (24/3/2020), Seksi PHU Kemenag Gunungkidul dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) melakukan langkah-langkah seperti, sterilisasi terhadap pengunjung/jamaah yang akan memperoleh pelayanan sebelum masuk pada ruang pelayanan, hal ini dilakukan untuk mengurangi resiko terhadap penularan virus Convid-19.
Selanjutnya menyiapkan handsanitaizer di ruang pelayanan dan kepada petugas yang melayani jemaah untuk tetap mengenakan APB berupa masker. Lalu pelayanan pendaftaran dan pembatalan haji reguler dibatasi 5 orang per hari (komulatif) secara otomatis oleh sistem SISKOHAT, dan yang terakhir penundaan rekam fingerprint untuk layanan pendaftaran haji dan pelimpahan nomor porsi sampai dengan kondisi normal.
sumber: gunungkidul.kemenag.go.id