Wonosari – Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak juga merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam rangka meningkatkan pendapatan melalui sektor pajak jajaran Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali potensi pajak yang ada di daerah salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Seiring kemajuan teknologi informasi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan didukung Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN RI untuk pengamanan data dan informasinya membuat terobosan dengan membangun sistem aplikasi e-PBB, sehingga masyarakat dapat dengan mudah melalukan pembayaran pajak PBB secara online melalui perbankan maupun lembaga keuangan berbasis online dengan memanfaatkan telepon genggam atau HP.
Pada hari ini Selasa (28/01) bertempat di Aula BKAD Kabupaten Gunungkidul diselenggarakan launching Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR code pada SPPT PBB P2 dan EBPHTB, mobil keliling, sistem perekaman data online dan anjungan pelayanan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Hadir pada acara ini Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, Forkompimda, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat se- Kabupaten Gunungkidul dan perwakilan perbankan serta desa. Dalam kesempatan ini hadir pula, Imam Resti M, dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN RI.
Dalam laporannya Kepala BKAD Gunungkidul, Saptoyo melaporkan bahwa implementasi pemanfaatan sertifikat elektronik dan QR Code pada SPT PBB merupakan inovasi yang pertama kali di Indonesia, dengan pemanfaatan QR Code didalamnya memuat berbagai data dari wajib pajak terkait kewajiban pajak yang dimilikinya.
Imam Resti M., Kasubbag TU Balai Sertifikasi Elektronik BSrE dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pemanfaatan sertifikat elektronik di Kabupaten Gunungkidul menjadi salah satu kabupaten yang kreatif dan inovatif dalam implementasi Sertifikat Elektronik. Ditambahkannya bahwa sertifikat elektronik yang diaplikasikan dalam tanda tangan elektronik adalah legal dan memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan basah.
Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada BKAD dalam merespon kebutuhan masyarakat yang memerlukan layanan publik cepat, mudah dan murah dengan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Kedepan diharapkan peningkatan dalam pelayanan publik juga dapat semakin optimal melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Acara dilanjutkan dengan peresmian anjungan pelayanan BKAD dan Mobil Layanan Pajak Keliling oleh Bupati Gunungkidul didampingi Forkompimda dan dari BSrE BSSN RI diakhiri dengan ramah tamah bersama tamu undangan.
sumber: kominfo.gunungkidulkab.go.id