Empat Peraturan Daerah ditetapkan DPRD

Gunungkidul – Sidang paripurna istimewa  persetujuan bersama DPRD dan Bupati Kabupaten  Gunungkidul tentang  pengesahan 4 Raperda inisiatif, Senin23/12 di hadiri Bupati Gunungkidul Hj.Badingah,S.Sos dan Wakil Bupati Dr. Immawan Wahyudi,MH.

Sidang  di pimpin ketua DPRD Endah Subekti Kuntariningsih,SE menyampaikan 4 Raperda inisiatif meliputi, Raperda perubahan atas perda no13 tahun 2012 tentang perlayanan persampahan atau kebersihan. Raperda retribusi pelayanan pasar. Retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus serta Raperda penyelenggaraan  perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan.

Dalam paripurna tersebut  sebelumnya telah melalui pembahasan masing  masing fraksi dan menyampaikan pandangan terhadap rancangan peraturan daerah  dan telah mendapatkan jawaban dari Bupati.

Melalui  pansus 10, pansus 11 dan pansus12.  Dari penyampaian  pandangan hasil pembahasan tersebut semua fraksi telah menyetujui Raperda tersebut dan diputuskan menjadi Perda oleh pimpinan ketua DPRD. Hasil keputusan Raperda tersebut selanjutnya di serahkan kepada Bupati disaksikan wakil bupati dan seluruh anggota DPRD. Hadir di acara rapat paripurna tersebut sekretaris daerah, asisten bupati  seluruh kepala OPD di jajaran Pemkab Gunungkidul.

 

sumber: gunungkidulkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *