Bupati Serahkan Penghargaan Kepada Wajib Pajak

Gunungkidul – Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos., menyerahkan penghargaan kepada wajib pajak daerah tahun 2019 di Balai Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Selasa (17/12).

Penghargaan diserahkan kepada perwakilan masyarakat desa, kecamatan, instansi pemerintah, pelaku usaha perorangan maupun korporasi.
Tampak hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati, Dr. H. Immawan Wahyudi, M.H., Ketua DPRD, Endah Subekti Kinyariningdih, S.E.,  Kepala OPD, Camat, Kepala Desa se Kabupaten Gunungkidul.

Dalam sambutannya, Bupati Badingah, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kami kepada wajib pajak yang selama ini telah menunjukkan kepatuhan dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya secara benar dan tepat waktu. Sejumlah wajib pajak memiliki komitmen kuat dan layak menjadi teladan, karena secara nyata telah mendukung optimalisasi penghimpunan pajak daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan di Gunungkidul.

Dengan realisasi pendapatan PBB –P2 tahun 2019 hingga bulan November yang sudah mencapai 103 %, Pemkab berharap ke depan, tingkat kepatuhan dan ketepatan pembayaran PBB-P2 di desa-desa semakin meningkat, dan seluruh aparat pemungut pajak, aparatur kecamatan dan pemerintah desa hingga padukuhan saling bersinergi mengatasi kendala-kendala di lapangan

“Karena pajak dan retribusi daerah merupakan komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mendukung pembiayaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik untuk itu saya minta agar potensi pajak dapat dioptimalkan dan digali lagi”, pinta Bupati

Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Pendapatan, BKAD, Suprihatin menyampaikan, tujuan diselenggarakan kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen kepada wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban pajak. Dikatakan juga bahwa apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak Kecamatan dan Desa lunas PBB diikuti sebanyak 270 orang,  antara lain dari, Dinas/instansi, camat, Kades, pengurus PHRI, wajib pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak mineral bukan logam dan perbankan/badan usaha tempat pembayaran pajak daerah.

 

sumber: gunungkidulkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *