Data kepesertaan berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 288/KPTS/2019 tentang Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBD Program Kesehatan Nasional telah ditetapkan untuk kepesertaan per 1 Desember 2019 sebanyak 154.580 jiwa. Demikian juga termasuk Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 256 tahun 2019 tentang Penetapan Tenaga Harian Lepas Pekerja Penerima Upah Program Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2019 telah ditetapkan untuk kepesertaan THL (Tenaga Harian Lepas) per 1 Desember 2019 sebanyak 856 orang. Demikian hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Drs. Sigit Purwanto dalam memimpin rapat Rekonsiliasi Kepesertaan BPJS bulan Desember 2019 bertempat di Ruang Rapat Setda pada tanggal 5 Desember 2019.
Rapat yang dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Dra. Siwi Irianti, M.Si., BAPPEDA, BKAD, Dinas Kesehatan, Kepala Cabang BPJS Yogyakarta dan Kepala Perwakilan Wonosari juga membahas tentang data antrian usulan peserta tambahan dari Dinas Sosial sebanyak 6.986 jiwa untuk dapat diakses sebagai peserta PBI APBD tahun 2019. Secara rinci Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa kepesertaan KIS per 1 Desember 2019 dengan jumlah penduduk DKB 2 tahun 2018 sebagai berikut :
- Jumlah penduduk sebanyak 765.284 jiwa.
- Peserta PBI dan non PBI sebanyak 723.309 jiwa atau 94,52% ( dengan rincian APBN 425.503 jiwa, APBD GK 154.580 jiwa, Pekerja Penerima Upah 93.110 jiwa, Bukan Pekerja 17.028 jiwa dan Pekerja Bukan Penerima Upah 33.088 jiwa).
- Jumlah penduduk yang belum terkafer dalam Jaminan sebanyak 41.975 jiwa atau 5,48%.
- Untuk mempertahankan UHC (Universal Healt Caveret) masih kekurangan 3.787 jiwa atau 0,48%.
Pada kesempatan yang sama Kasubbag Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Setda Gunungkidul, Suyono, SE. mengingatkan bahwa berdasar Surat Bupati Gunungkidul Nomor 902/5565 tertanggal 21 Oktober 2019 tentang Usulan PBI APBN kepada Kementerian Sosial RI Cq Kepala PUSDATIN (Pusat Data Indonesia) Kemensos, bahwa data sebanyak 78.263 jiwa berasal dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang belum dibiayai melalui APBN, maka untuk menindaklanjuti usulan tersebut disamping pencermatan dan verifikasi data perlu langkah-langkah strategis antara lain pendekatan dan koordinasi dengan Kemensos melalui PUSDATIN dan memastikan bahwa data 78.263 jiwa tersebut sudah masuk data DTKS bulan Desember 2019.
Diakhir koordinasi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Sigit Purwanto berpesan, hasil Rekonsiliasi bulan ini agar dituangkan dalam Berita Acara Rekon yang ditandatangani antara BPJS dengan Dinas Sosial sebagai dasar penagihan dan Pembayaran premi PBI APBD dalam setiap bulanya.
sumber: setda.gunungkidulkab.go.id