Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul melaksanakan sosialisasi regulasi kawasan pesisir kepada Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di kawasan pesisir dan Kelompok Nelayan pada hari Rabu (27/11) di Pantai Ngandong, Sidoharjo, Tepus.
Pada sosialisasi yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul, Jaka Wardoyo, S.H, M.M tersebut turut menghadirkan Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi DIY, Dra. Endang Esti Rahayu, M.Si sebagai narasumber dengan materi Perturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018-2038
Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa dalam Perda tersebut disebutkan Rencana alokasi ruang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DIY terdiri atas Kawasan Pemanfaatan Umum; Kawasan Konservasi; dan Alur Laut.
Dalam perda tersebut juga tertuang akan apa saja yang diperbolehkan, dilarang dan diperbolehkan dengan mendapatkan izin terlebih dahulu tentang zonasi wilayah pesisir.
Selain paparan materi tersebut, dilaksanakan pula sesi tanya jawab. Dalam sesi tersebut banyak sekali pertanyaan yang diajukan oleh peserta mulai dari regulasi tentang pengambilan pasir putih pantai, pengelolaan wisata oleh pokdarwis hingga pengerukan alur masuk kapal di titik pendaratan.
sumber: DKP Gunungkidul