Menindaklanjuti hasil kajian tim peneliti Balai Bahasa DIY terhadap penggunaan Bahasa Indonesia pada Badan Publik, Media Massa, dan Media Luar Ruang di Kabupaten Gunungkidul, pada hari Kamis, 7 Nopember 2019, Balai Bahasa DIY menggelar diskusi kebahasaan penggunaan Bahasa Indonesia pada Badan Publik, Media Massa, dan Media Luar Ruang di RR I Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Diskusi ini membahas permasalahan kebahasaan yang terjadi pada 3 ranah tersebut. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul, Drs Ali Ridlo, MM mewakili Bupati Gunungkidul.
Dalam sambutannya, Ali Ridlo mengemukakan bahwa Kabupaten Gunungkidul sudah mempunyai MoU dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tentang pengembangan bahasa negara. Kepala Balai Bahasa DIY, Drs Pardi Suratno, M.Hum, juga mengemukakan bahwa diskusi kebahasaan merupakan kegiatan rutin karena Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara belum diselenggarakan secara keseluruhan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara, pidato resmi presiden, wapres dan pejabat lainnya, pidato resmi di dalam dan luar negeri, bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, pelayanan administrasi publik dalam instansi pemerintahan, nota kesepahaman, forum nasional / internasional, komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah atau swasta, laporan pada lembaga maupun perseorangan kepada instansi pemerintahan, penulisan dan publikasi karya ilmiah di Indonesia, Penamaan Geografi, Bangunan atau Gedung, Jalan, Apartemen atau Permukiman, Perkantoran, Kompleks Perdagangan, Merek Dagang, Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi yang Didirikan atau Dimiliki Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia, Informasi tentang Produk barang atau jasa, Rambu Umum, Penunjuk Jalan, Fasilitas Umum, Spanduk, dan Alat Informasi Lain, dan Informasi melalui Media Massa. “Diskusi kebahasaan akan ditindaklanjuti melalui evaluasi penggunaan Bahasa Indonesia pada 3 ranah baik badan publik, media massa, dan media luar ruang dengan pengiriman kuesioner. Evaluasi tersebut sebagai monitoring lanjutan. Hasil dari evaluasi tersebut akan dinilai oleh Balai Bahasa DIY, dan Balai Bahasa DIY akan memberikan penghargaan bagi lembaga yang mempunyai nilai bagus.” tutur Kepala Balai Bahasa DIY menutup acara.
sumber: SETDA Gunungkidul