Bupati Gunungkidul Menerima Penghargaan Dari KemenPAN RB, Sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik

Gunungkidul – Dalam rangka tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi unit pelayanan publik tertentu di Wilayah III.

Lokus evaluasi pada wilayah III ini adalah 11 Provinsi dan 67 Kabupaten/Kota yang difokuskan pada empat unit evaluasi yaitu, DPMPT, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Samsat. Dalam kesempatan ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyerahkan Piagam Penghargaan kepada 12 Pembina Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik dan tiga Pimpinan Penyelenggara Pelayanan Publik Role Model yang dinilai telah memberikan pelayanan publik dengan baik.
Satu dari 12 pembina pelayanan publik terbaik dari wilayah III adalah Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos., yang dinilai berhasil membina pelayanan publik di wilayahnya dan tiga pimpinan penyelenggara pelayanan publik penerima penghargaan dari Kabupaten Gunungkidul yakni, Kepala Dinas Dukcapil, Markus Tri Munarja, Kepala DPMPT, Irawan Jatmiko dan Direktur RSUD Wonosari. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), H. Tjahjo Kumolo di Opus The Ballroom, Jakarta, Selasa (05/11).

Dalam sambutannya, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa saat ini Menteri PAN RB tengah mengevaluasi dan memberikan penghargaan terhadap pelayanan publik di Indonesia untuk mempercepat dan meningkatkan pelayanan di semua sektor. Hal ini dimaksudkan juga sebagai upaya untuk mempercepat pemberian izin investasi.

“Acara ini merupakan keinginan pemerintah Kabinet Indonesia Maju yang diawali Kabinet Kerja, Pak Jokowi ingin mempercepat dan meningkatkan layanan publik di semua sektor dan hal ini masuk dalam salah satu skala prioritas pemerintahan Jokowi – Ma’ruf untuk lima tahun ke depan,” kata Tjahjo Kumolo.

Lebih rinci dikatakan MenPAN RB, 12 kepala daerah yang meraih penghargaan pembina pelayanan publik yaitu Gubernur Jawa Tengah, Gubernur DIY, Bupati Gunungkidul, Bupati Bantul, Banyumas, Cilacap, Kulonprogo, Semarang, Sleman, Wonogiri, Walikota Makassar, Semarang dan Yogyakarta.

Kemudian Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Prof. Diah Natalisa, selaku ketua penyelenggara mengatakan, dengan perolehan predikat tersebut, unit pelayanan publik tidak boleh berpuas diri. “Artinya, masih perlu kerja keras dan komitmen masing-masing pemda di wilayah III untuk menuju pelayanan publik yang prima,” ujarnya.

Diah menerangkan, instrumen yang digunakan untuk evaluasi mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Dalam peraturan itu, ada enam aspek yang dinilai, yakni profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi.

Dari hasil evaluasi tersebut, Diah memberikan beberapa hal yang perlu dicatat. Diantaranya adalah pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan khususnya penyusunan standar pelayanan. Kemudian, unit pelayanan juga harus mengelola pengaduan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik dan pendokumentasian kegiatan yang dilakukan. “Unit juga harus melaksanakan survei kepuasan masyarakat dan menindaklanjuti survei,” pungkasnya

Bupati Hj. Badingah, dalam pernyataannya mengapresiasi kinerja ketiga unit pelayanan publik di Kabupaten Gunungkidul yang dinilai berhasil memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Terimakasih kepada OPD penyelenggara pelayanan publik khususnya RSUD, Disdukcapil dan DPMPT atas penghargaan yang diraih. Semoga hal ini menjadikan kinerja OPD tersebut menjadi semakin baik dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, serta dapat menjadi contoh dan dapat dilaksanakan pada OPD lainnya” pintanya.

Turut hadir mendampingi Bupati pada acara tersebut, Asisten III, Ir. Anik Indarwati, MT., Kepala Bidang IKP, Kabag Organisasi Setda, dan Kasubag Protokol.

 

sumber: Web Portal Gunungkidul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *