Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD dan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati

Gunungkidul – Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi dan norma sosial kemanusiaan. Sebagai bentuk pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah daerah , DPRD dan masyarakat.

Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah membentuk peraturan perundangan yang dapat memberikan arahan, acuan ataupun payung hukum dalam penyelenggaraan perlindungan bagi perempuan dan korban kekerasan sehingga pencegahan perlindungan dapat dilakasanakan secara terarah terpadu dan berkesinambungan.
Hal itu diungkapkan dalam pembacaan Nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah perubahan atas perda no 25 tahun 2012 pada rapat paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD dan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gunungkidul (24/10).

Terdapat 9 materi yang dirubah pada Rancangan Peraturan Daerah perubahan atas perda no 25 tersebut, diantaranya ketentuan umum dan kelembagaan serta pembentukan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak.

Sesuai Pasal 18 Ayat 6 Undang Undang Dasar 1945, Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Dengan mendayagunakan seluruh sumber daya yang dimiliki termasuk kepastian hukum, Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi setiap masyarakat beserta hak-haknya untuk meningkatan kualitas hidup setiap warganya tanpa terkecuali.

 

sumber: Web Portal Gunungkidul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *