Pembangunan TPST Pesisir Masuki Kajian Amdal

GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul serius membangun Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Pesisir di Desa Banjarejo, Kecamatan Tanjungsari. Untuk tahun ini selain pembebasan lahan, dilakukan kajian untuk analisis mengenai dampal lingkungan (Amdal).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Agus Priyanto, mengatakan keseriusan pembangunan TPST Pesisir bisa dilihat dari program yang dimiliki Pemkab. Pemerintah saat ini tengah menyusun masterplan dan detail engineering design (DED) kawasan untuk pembangunan.

Selain itu Pemkab juga mulai membebaskan lahan untuk lokasi TPST. “Untuk perkembangan pembebasan lahan kewenangan ada di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang [Dispertaru],” kata Agus, Kamis (17/10/2019).

Menurut dia, guna memaksimalkan pembangunan harus melalui kajian amdal. Untuk saat ini, kata Agus, DLH sudah melelang konsultan perencanaan dalam penyusunan amdal. “Masih di Unit Layanan Pengadaan [ULP], mudah-mudahan rekanan yang akan mengerjakan bisa segera ditentukan,” katanya.

Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ini berharap proses kajian amdal bisa selesai di tahun ini sehingga pembangunan bisa dilakukan secapatnya. Diperkirakan pembangunan membutuhkan anggaran Rp59 miliar dengan rincian Rp50 miliar untuk membangun dan Rp9 miliar digunakan membeli mesin insenerator untuk menghancurkan sampah.

Dijelaskan Agus, pembangunan TPST Pesisir sebagai sarana mendukung pengembangan sektor kepariwisataan. Pasalnya, selama ini para pelaku usaha kesulitan membuang sampah karena lokasi pembuangan hanya ada di TPAS Wukirsari, Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari. “Dengan adanya TPST Pesisir yang lebih dekat maka penanganan sampah di lokasi wisata lebih cepat,” katanya.

Kepala Dispertaru Gunungkidul, Winaryo, mengatakan lahan yang akan dibebaskan untuk TPST Pesisir seluas lima hektare berada di Desa Banjarejo. Untuk saat ini, tim appraisal masih mengkaji untuk menaksir nilai harga tanah. “Kami targetkan selesai tahun ini, tapi untuk nilainya masih menunggu kajian dari tim appraisal,” kata Winaryo.

Menurut dia, pembebasan lahan harus melalui tahapan yang panjang dan sesuai dengan regulasi sehingga tidak menimbulkan masalah di kelak kemudian hari. Salah satunya sebelum pembebasan lahan dilakukan harus ada kejelasan status lahan yang akan dibeli. “Tidak serta merta langsung bayar karena ada tahapan sosialiasi, pengumuman, taksiran harga tanah hingga pembayaran. Tahapan ini harus dilalui semua,” pungkasnya.

 

sumber: HarianJogja.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *