Pelatihan Jurnalisme Dalam SIDA SAMEKTA

Gunungkidul – Senin, (16/09/19) – Jurnalisme bertujuan untuk menyampaikan informasi supaya mudah untuk dipahami. Hal ini disampaikan oleh Fredhi F. Putra dari Combine Resource Institute (CRI) pada Pelatihan Jurnalisme dalam SIDA SAMEKTA yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul. Pelatihan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas informasi yang diberikan Pemerintah Desa kepada masyarakat.

Sistem Informasi Desa memuat beragam jenis data yang dapat digunakan sebagai rujukan untuk membuat suatu berita. Diharapkan data dan informasi yang ditampilkan selalu aktual dan faktual. Untuk penulisan berita harus memenuhi persyaratan 5W+1H. Fredhi juga menjelaskan, bahwa berita yang ditulis merupakan fakta yang aktual dan bukan hoax.

“Penulisan berita harus berdasarkan fakta aktual, dan bukan hoax”, jelas Fredhi.

Pada pelatihan kali ini juga disampaikan materi tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa yang disampaikan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul Supriyanto S.E., M.T. Secara mendalam dirinya, mejelaskan peraturan dan kewajiban Badan Publik dalam hal ini Pemerintah Desa untuk melaksanakan amanat undang-undang melayani kebutuhan informasi masyarakat. Yang mana saat ini, informasi sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Supriyanto, S.E., M.T., menyampaikan agar Pemerintah Desa dapat melayani kebutuhan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Peserta pelatihan berasal dari seluruh desa yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Selain diberikan paparan materi dari para narasumber, peserta diajak secara langsung praktik menyusun sebuah berita. Pelatihan Jurnalisme  ini dibuka oleh Sekretaris BAPPEDA Kabupaten Gunungkiduldul Ir. Sri Agus Wahyono, M.Si. Dalam sambutanya, Ir. Sri Agus Wahyono, M.Si.,  menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik desa serta penyampaian informasi publik yang sesuai dengan kaidah jurnalisme serta undang-undang keterbukaan informasi publik. “Penyampaian informasi harus disaring sesuai aturan tentang keterbukaan informasi publik”, imbuh Ir. Sri Agus Wahyono, M.Si.

 

sumber: Web Portal Gunungkidul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *