Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018

Pada Hari Rabu tanggal 11 September 2019 bertempat di Ruang Rapat V Setda Kabupaten Gunungkidul telah diselenggarakan Entry Meeting Evaluasi atas Implementasi SAKIP Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 oleh Inspektorat D.I.Yogyakarta.

Wakil Bupati Gunungkidul, DR. Drs. Immawan Wahyudi, M.H., mewakili Bupati menerima Tim Evaluasi SAKIP Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 dari Inspektorat DIY didampingi oleh Asisten Administrasi Umum, Ir. Anik Indarwati, M.P. Hadir dalam kesempatan itu Inspektur Daerah beserta para Irban, Kepala BKPPD beserta seluruh Kepala Bidang, Jajaran Bappeda, dan BKAD.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Gunungkidul menyampaikan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Tim Evaluator di Kabupaten Gunungkidul. Evaluasi ini salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi sebagai wakil dari Pemerintah Pusat atas kinerja Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Harapannya apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah berjalan sesuai mandat yang diemban, namun tentu masih ada kelemahan yang perlu sesegera mungkin untuk dibenahi. Pada kesempatan itu, Asisten Administrasi Umum juga menyampaikan informasi, bahwa tahun 2019 ini merupakan kali kedua Kabupaten Gunungkidul dievaluasi oleh Irda DIY tentang Implementasi SAKIP nya, semoga ada perbaikan nilai atas kinerja Kabupaten Gunungkidul tahun 2018. Selanjutnya paparan singkat oleh M. Arif Aldian, S.IP, M.Si Kepala Bagian Organisasi tentang tindak lanjut rekomendasi atas hasil evaluasi SAKIP tahun lalu.

Selanjutnya Tim Evaluator yang diwakili oleh Dyah Sulistya Ratnawati, S.T., M.Acc selaku Pembantu Penanggung jawab tim menyampaikan maksud dan tujuan dari ketugasannya di Kabupaten Gunungkidul. Sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor: 323/IX/INSP/2019 tanggal 9 September 2019, bahwa Tim akan bekerja selama 15 hari terhitung mulai tanggal 11 September 2019 sampai dengan akhir bulan September. Tujuan evaluasi adalah untuk memperoleh informasi, menilai, memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan implementasi SAKIP, dan memantau tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.

 

sumber: SETDA Gunungkidul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *