Pemkab Gunungkidul Terima Kunjungan Kerja Pemkot Banjarbaru

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kedatangan tamu dari Pemerintah Kota Banjarbaru, Rabu (28/8/2019) bertempat di Ruang Rapat IV Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Kunjungan kerja dalam rangka penyusunan kebijakan daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan/Desa. Kunjungan yang dipimpin oleh Asisten I Setda Kota Banjarbaru, Fahrudin, diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Azman Latif, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda, Miksan, S.H, M.Si. beserta Kasubag Konsultasi, Bantuan Hukum dan HAM, Tauviq Nur Hidayat, S.H, M.M.

Azman Latif menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan kerja terkait dengan Lembaga Kemasyarakat Kelurahan/Desa ke Gunungkidul dan memaparkan bahwa kebijakan tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Gunungkidul telah diatur dengan Perda Nomor 3 Tahun 2017.

Sedangkan, Miksan memaparkan bahwa lembaga kemasyarakatan yang bertugas membantu Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa. Lembaga Kemasyarakatan dibentuk disesuaikan dengan kebutuhan dan atas prakarsa masyarakat desa serta ditujukan sebagai upaya pemberdayaan masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. Di samping itu keberadaan Lembaga Kemasyarakatan dapat berfungsi sebagai wadah partisipasi dan terwujudnya demokratisasi, transparansi serta dapat mendorong, memotivasi, dan menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan. Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan, Rukun Warga, Rukun Tetangga, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dan Karang Taruna.

Kunjungan kerja yang dilakukan oleh Pemkot Banjarbaru merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

 

sumber: SETDA Gunungkidul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *