Rapat Koordinasi Pembahasan Laporan Pendahuluan Masterplan Sentra Industri Batik di Gunungkidul

Dalam rangka pengembangan sentra industri batik di Kabupaten Gunungkidul agar lebih terarah dan berdaya saing, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019, bertempat di Ruang Rapat 2 Bappeda Kabupaten Gunungkidul telah diadakan rapat koordinasi pembahasan Laporan Pendahuluan Masterplan Sentra Batik di Kabupaten Gunungkidul.

Perkembangan industri batik semakin pesat setelah batik mendapatkan pengakuan dari UNESCO dan ditindak lanjuti dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional. Hal ini mendorong semakin banyaknya kabupaten/kota yang mengembangkan industri batik termasuk Kabupaten Gunungkidul.Kabupaten Gunungkidul terus berupaya untuk mendukung pengembangan sentra batik khususnya di Kecamatan Ngawen dan Gedangsari yang mempunyai produk unggulan batik pewarna alam.

Hal tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 182/KPTS/2016 tentang Penetapan Sentra Industri/Kerajinan di Kabupaten Gunungkidul dimana terdapat 71 sentra industri dengan 3 (tiga) diantaranya merupakan sentra industri batik kain yaitu di Padukuhan Sumberan dan Padukuhan Sendangrejo, Tancep, Ngawen Gunungkidul serta Padukuhan Trembono, Tegalrejo, dan Gedangsari Kabupaten Gunungkidul. Selain ketiga sentra tersebut, terdapat 7 embrio sentra batik yang telah berkembang dengan baik yaitu : Omah Melati Glidag Logandeng, Playen; Batik Cangkring Siraman, Wonosari; Selo Siratis, Siraman Wonosari; Batik Petir, Petir, Rongkop; Batik Saptosari, Kepek Saptosari dan Batik Rabbani, Siyono Wetan, Playen.

Batik pewarna alam menjadi produk unggulan karena mempunyai beberapa keunggulan yaitu ramah lingkungan dan bahan pewarnaan mudah didapatkan di lingkungan sekitar. Dengan pengembangan batik pewarna alam yang dilakukan, diharapkan batik Gunungkidul memiliki ciri khas tersendiri sehingga pemasaran bisa dilakukan secara lebih mudah tidak kalah bersaing dengan daerah lain. Hal tersebut didukung dengan adanya perubahan paradigma masyarakat yang semakin mencintai lingkungan dengan menjaga kelestarian alam sehingga potensi batik pewarna alam semakin potensial untuk dikembangkan.

Dalam kaitannya dengan dukungan bahan baku pewarna alam, pemerintah Gunungkidul telah menerbitkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 340/KPTS/2018 tentang Pengembangan Tanaman Pendukung Usaha Batik di wilayah Sentra Kerajinan Batik Rakyat demi menjaga keberlanjutan bahan baku pewarna alam. Fungsi sentra-sentra batik kedepan perlu untuk disinergikan dengan pariwisata, dijadikan sebagai prasarana rekreasi dan sebagai upaya pengenalan budaya seperti misalnya wisata batik maupun wisata edukasi batik sehingga akan semakin meningkatkan daya saing industri batik.
Komitmen pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam mewujudkan Masterplan pengembangan sentra batik dimaksudkan agar Gunungkidul menjadi salah satu pilar pendukung suksesnya pengembangan batik pewarna alam.

 

sumber: BAPPEDA Gunungkidul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *