Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan pelepasliaran benih lobster yang dilaksanakan oleh Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu Yogyakarta pada hari Jumat malam (24/5) di Pantai Baron, Tanjungsari.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penerapan Peraturan Menteri Kemeterian dan Kelautan Republik Indonesia Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa dalam rangka menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), perlu mengatur kembali penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
Untuk Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.) sendiri, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas di atas 8 (delapan) cm atau berat di atas 200 (dua ratus) gram per ekor.
sumber: DKP Gunungkidul