Bupati Membuka Forum Group Discussion (FGD) Rencana Tata Ruang Wilayah

Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos., membuka Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Draf Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030 di Rumah Makan Jodang Jawa Wonosari, Kamis (31/1).

Dalam sambutannya Bupati, berharap, pelaksanaan revisi draf Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk bisa mengakomodir masuknya investasi. Berkait dengan ditetapkannya Undang-Undang Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang mencakup 53 persen wilayah Gunungkidul RTRW perlu bisa memberikan solusi.

“ Karena memang KBAK yang sebagian besar wilayahnya berada di pinggiran pantai banyak diminati investor. Untuk membangun resort, hotek yang representatif. Jika di wilayah lain bisa, kenapa Gunungkidul tidak bisa. Raperda RTRW perlu merumuskan guna menjawab permasalahan tersebut,” kata Hj. Badingah.

Diungkapkan, perkembangan pariwisata diperlukan pendanaan yang cukup besar. Sehingga memerlukan dukungan semua pihak, baik pemerintah dan juga investor. Guna ikut membangun kawasan pariwisata. Kendala perizinan yang berkaitan dengan RTRW perlu memberikan akomodasi mendukung pembangunan daerah pariwisata.

“Sehingga hasil finalisasi RTRW ini bisa ikut mendorong peningkatan wisata,” imbuhnya.

Bupati menuturkan, sekarang juga ditambah dengan luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Lahan tersebut memang harus dilindungi dan dilestarikan, karena masyarakat masih mengandalkan pertanian.

Namun memang harus dicermati dengan teliti menentukan kawasan tersebut. Agar tidak menghambat perkembangan wilayah ke depannya.

“Melalui pembahasan finalisasi ini diharapkan tidak mengecewakan para investor yang akan masuk ke Gunungkidul. Karena saat ini sudah banyak yang dibebaskan, tetapi saat akan dibangun terbentur merupakan wilayah zona konservasi maupun lindung dan sebagainya”, pungkas Bupati.

Turut hadir pada acara tersebut Wakil Bupati Gunungkidul, Dr. H. Immawan Wahyudi, M.H., Sekretaris Daerah, Ir. Drajad Ruswandono M.T., Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan undangan lainnya.

 

sumber: Web Portal Gunungkidul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *