Dalam rangka mengendalikan penyakit akibat merokok dan paparan asap rokok serta mempercepat dan mensinergikan tindakan upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas pendudukan dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 115 ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 memerintahkan Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Pengaturan kawasan tanpa rokok kemudian diatur didalam Pasal 115 ayat (1) yang meliputi; a.Fasilitas pelayanan kesehatan; b. Tempat proses belajar mengajar; c. Tempat anak bermain; d. Tempat ibadah; e. Angkutan umum; f. Tempat kerja; dan g.Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Regulasi lebih lanjut yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang menyatakan: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan”
Selanjutnya Pasal 49 Peraturan Pemerintah 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang menyatakan: “Dalam rangka penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok”
Sebagai konsekuensi dan pengaturan tersebut, agar memiliki daya atur, daya ikat, dan daya paksa. Kewajiban mewujudkan dan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok yang semula adalah Responsibility/Voluntary (tanggung jawab non hukum) berubah menjadi Liability (tanggung jawab hukum) dalam artian, mewujudkan dan menetapkan kawasan tanpa rokok menjadi objek hukum yang dapat diikat dan dipaksakan, dan apabila tidak dilaksanakan akan mendapatkan konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Sebagai tindak lanjut dari pengaturan tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Kidul menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Berangkat dari hal ini lah, Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta kembali melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul, Kamis, (24/01). Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mengawal Implementasi regulasi hukum tersebut.
Pada pertemuan tersebut menghasilkan beberapa rencana kegiatan guna memperkuat implementasi regulasi KTR di gunungkidul, rangkain kegiatan tersebut diawali dengan meningkatkan implementasi pembentukan satuan tugas KTR internal di masing-masing Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan dalam Pasal 3 Juncto Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, memperkuat pengendalian iklan rokok yang dilakukan pada media luar ruang sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Gunungkidul No. 7 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, memperkuat pendataan melalui SID (Sistem Informasi Desa) miliki Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul untuk mengetahui keluarga perokok, pembuatan infografis yang menarik sebagai media informatif bahaya merokok dan yang terakhir adalah wacana pembentukan program Smoke Free Tourism dimana Gunungkidul adalah salah satu wilayah yang mempunyai destinasi wisata alam yang indah dan banyak dikunjungi menjadi tempat yang lebih sehat dan indah bebas asap rokok ini juga akan mendukung program kabupaten Gunungkidul sehat.
Program juga dapat menjadi program yang sangat unik karena Kabupaten Gunungkidul memiliki keunikan dengan banyaknya destinasi wisata alam di wilayahnya.
Program-program ini merupakan upaya pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk memberikan perlindungan kesehatan dan hak udara bersih bagi warganya. bersih selanjutnya Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Muhammadiyah Tobacco Control Center berkomitmen untuk bersinergi dan bersama-sama mengawal kelanjutan dari program-program tersebut.
sumber: Web Portal Gunungkidul