Rapat paripurna DPRD Gunungkidul dengan agenda persetujuan rancangan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) tahun 2020 yang diajukan Bupati Gunungkidul, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demas Kursiswanto, A.Md., Rabu (26/12).
Sebelum dilakukan penandatangan PIWK tahun 2020, Badan Anggaran DPRD Gunungkidul melalui juru bicaranya Dra. Endang Sri Sumartini, M.A.P., menyampaikan pendapat dan menyetujui PIWK sebesar 18 miliar, selanjutnya merekomendasikan kepada Bupati agar membuat perhitungan yang memiliki fleksibilitas sesuai dengan kebutuhan perwujudan usulan program dan kegiatan prioritas yang bersifat bottom up planning. Bupati juga diminta untuk membuat panitia guna penghitungan besaran pagu ke desa dari PIWK, sehingga memudahkan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) dalam mengalokasikan pagu indikatif masing-masing kecamatan.
“PIWK ini diharapkan tidak menutup kemungkinan kecamatan mendapatkan alokasi anggaran dari Pagu Indikatif Sektoral (PIS),” tambahnya.
Adapun besaran PIWK di masing-masing kecamatan, meliputi; Gedangsari 1,015 miliar, Girisubo 910 juta, Karangmojo 1,040 miliar, Ngawen 1,006 miliar, Nglipar 961 juta, Paliyan 913 juta, Panggang 921 juta, Patuk 1,085 miliar, Playen 1,105 miliar, Ponjong 1,060 miliar, Purwosari 938 juta, Rongkop 1,031 miliar, Saptosari 917 juta, Semanu 1,035 miliar, Semin 1,110 miliar, Tanjungsari 907 juta, Tepus 926 juta dan Wonosari 1,120 miliar.
sumber: Web Portal Gunungkidul