Kabupaten Gunungkidul menerima Penghargaan Produktivitas Siddhakarya Tahun 2018 dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada acara Penghargaan Produktivitas Siddhakarya 2018 tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta di Bangsal Kepatihan, Kamis (13/12).
Pada kesempatan ini, diserahkan pula trophy penghargaan produktivitas perusahaan Siddakarya kepada enam perusahaan yang telah menunjukan kinerja terbaik yakni kategori tiga perusahaan kecil yaitu, Coklat Dalem Kotagede, CV Fania Kota Yogyakarta, Putri 21 Gunungkidul dan tiga perusahaan kategori menengah, Tashinda Putra Prima Bantul, CV Timbul, serta Perusahaan Aluminium Kota Yogyakarta.
Usai penyerahan penghargaan dilaksanakan pula penandatanganan komitmen dunia usaha dan dunia industri di DIY untuk Melaksanakan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bahwa aturan kuota pekerja disabilitas 1% dari seluruh karyawan.
Komitmen tersebut dilakukan oleh kepala daerah kabupaten/kota se-DIY, serta Kadin DIY, Apindo DIY, IWAPI DIY, PHRI DIY, Asita DIY, Apernas DIY, API, serta para pimpinan asosiasi/himpunan pengusaha serta perwakilan sektor dunia industri di DIY.
Sementara Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya yang dibacakan Sekda DIY, Ir. Gatot Saptadi, M.T., menyampaikan masyarakat dan stakeholders terkait mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas harus mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat. Pemenuhan hak penyandang disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupannya yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat. “Untuk itu, saya menyambut baik dilaksanakan pemberian penghargaan produktivitas bagi perusahaan (Siddhakarya) di DIY serta penandatanganan komitmen dunia usaha dan usaha dunia industri untuk kuota disabilitas 1% dari seluruh karyawan,” ungkapnya.
Sekda menambahkan, hak asasi manusia bersifat universal, perlu dilindungi, dihormati, dan dipertahankan, sehingga perlindungan dan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas harus dijalankan. Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas juga menjadi kewajiban negara.
Di Tempat terpisah Bupati Badingah, mengatakan bahwa penghargaan ini sebagai motivasi dan tidak akan berhenti disini saja, Pemerintah daerah akan terus melakukan dan memberikan pembinaan serta pendampingan kepada semua perusahaan UMKM yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Terkait UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Bupati menyampaikan Gunungkidul akan mengoptimalkan SDM lokal terlebih dahulu, dan “kami selalu melibatkan rekan-rekan penyandang disabilitas, untuk itu, infrastruktur sumber daya manusia sangat penting, sudah waktunya para disabilitas juga punya peran dalam pengembangan dunia usaha dan industri di Indonesia, dan Gunungkidul khususnya,” pungkasnya.
sumber: Web Portal Gunungkidul