Data Dispensasi Pernikahan yang dimohonkan pada Pengadilan Agama Wonosari untuk pernikahan usia anak, masih relatif tinggi dari tahun ke tahun hingga saat ini. Pernikahan usia anak adalah ikatan perkawinan yang salah satu atau kedua pasangan masih berusia anak, atau belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Pernikahan usia anak menjadi salah satu penyebab dari berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Gunungkidul yang pada tahun 2017 mencapai 41 kasus.
Pada kategori usia anak-anak baik laki-laki maupun perempuan, dimana secara fisik, mental dan emosional belum matang dalam menghadapi permasalahan berkeluarga. Tentu saja hal tersebut sangat rentan atau berpotensi menimbulkan beragam permasalahan di kemudian hari. Deklarasi bersama stop perkawinan pada usia anak untuk mencegah kekerasan terhadap peremuan dan anak pada peringatan hari anti kekerasan terhadap perempuan dan anak dinyatakan sebagai bentuk upaya seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, di Balai Desa Baleharjo Wonosari (11/12).
Pada acara tersebut, seluruh pihak juga berkomitmen untuk melakukan segala upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, mendukung pembangunan berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip partisipatif, serta berkomitmen mendidik anak sebagai aset bangsa yang berkualitas.
Pada sambutan Bupati Gunungkidul yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Sudodo, MM, bupati mengharapkan komitmen ini dapat berkelanjutan menjadi sebuah gerakan bersama seluruh komponen masyarakat untuk mencegah serta mengeliminasi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Gunungkidul.
“Salah satu gerakan yang bersifat antisipatif terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yaitu pencegahan pernikahan pada usia anak, karena faktor tersebut dinilai berkontribusi terhadap potensi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama dalam lingkup keluarga dan masyarakat,” kata bupati.
Kesepakatan Kerjasama yang di tanda tangani oleh perwakilan Rifka Annisa WCC Yogyakarta, SOS Childrens Village Yogyakarta dan Pemkab Gunungkidul ini mendasari komitmen dan gerakan bersama dalam program pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Gunungkidul, dan akan segera ditindaklanjuti melalui kegiatan sosialisasi maupun berbagai kegiatan lain yang secara khusus memberi penekanan terhadap upaya pencegahan pernikahan pada usia anak di Kabupaten Gunungkidul.
sumber: Web Portal Gunungkidul