Kabupaten Gunungkidul meraih penghargaan dari Ombudsman RI. Penghargaan berupa tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Immawan berharap, penilaian akan lebih memacu penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik di semua sektor di lingkup Pemerintah Daerah Gunungkidul. “Semoga semakin terpacu untuk melayani masyarakat sebagaimana amanat undang-undang,” harap Immawan.
Adapun setiap hasil penilaian diharapkan menjadi acuan peningkatan kualitas pelayanan publik. Hasil penilaian dapat menunjukkan masih rendahnya atau tingginya kepatuhan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terhadap implementasi standar pelayanan publik. Penilaian juga dapat dijadikan pemacu penyelenggara pelayanan publik untuk meminimalisir berbagai faktor penghambat pelayanan publik seperti; ketidakjelasan proses dan prosedur, ketidakpastian jangka waktu pelayanan, dan khususnya mengenai ketidakpastian hukum perizinan investasi.
Untuk diketahui, penilaian kepatuhan ini dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun yang dimulai sejak tahun 2015. Untuk tahun ini, dari 55 produk layanan administrasi yang diselenggarakan di Gunungkidul diperoleh nilai 96,44 dan masuk dalam Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi.
sumber: Web Portal Gunungkidul